Lokalitas Pada Tatanan Kawasan Candi Baru Semarang
Abstract
Dalam era globalisasi sangat menarik untuk mencermati pengembangan dan perkembangan berbagai kota di Indonesia. Yang sering terlihat, pada beberapa kota dialami perkembangan yang kacau pada bagian kotanya. Di sisi lain, terdapat bagian kota yang tetap dan tak berubah. Dalam kasus Kota Semarang, terdapat bagian kota yang relatif tidak berubah. Bagian kota yang tidak berubah ini merupakan hasil perencanaan kota oleh Karsten, seorang arsitek Belanda dan dia juga sebagai penasehat kota pada era penjajahan Belanda. Kota Semarang merupakan kota yang direncanakan oleh Karsten secara utuh. Latar belakang akademik, ideologi serta situasi sosial politik yang mempengaruhinya, mempunyai andil besar pada Karsten dalam merancang kota dan arsitekturnya. Dari fakta sejarah diketahui, perencanaan kota dan arsitektur yang mampu bertahan adalah yang memiliki konsep perencanaan yang menerapkan lokalitas. Kasus Penelitian ini ada pada sebagian segmen kawasan Kota Semarang. Dari pemahaman berbagai teori-teori tentang kota, arsitektur, dan lokalitas, akan didapat dominasi dan peran aspek lokal dalam karyanya. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap aspek lokal pada konsep pemikiran Karsten pada kasus studi. Manfaat penelitian ini adalah sebagai referensi di dalam mengembangkan ilmu arsitektur. Penelitian ini juga akan memberi wawasan baru kepada para masyarakat akademisi tentang pentingnya aspek lokal pada perencanaan kota dan arsitektur, serta akan memberi kejelasan, bahwa suatu kota akan tetap bertahan bila memiliki arsitektur kota memiliki relasi dengan lokalitas setempat. Kontribusi penelitian kepada masyarakat adalah sebagai masukan untuk menciptakan lingkungan yang baru pada artifak kotanya, melalui pendekatan konservasi kawasan kota yang baik.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.24167/tesa.v19i2.3699
ISSN 1410-6094 (Print) | ISSN 2460-6367 (Media Online) | View My Stats
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.