Pelaksanaan Pengurusan Surat Keterangan Waris Terhadap Tiga Golongan Penduduk Di Indonesia Setelah Berlakunya Pma Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Di Kota Semarang)

Elisabeth Oktiviani Kumala Ardianti

Abstract


Surat keterangan waris merupakan surat tanda bukti hak bahwa ahli waris yang disebutkan dalam suatu surat keterangan waris merupakan ahli waris yang sah dari pewaris. Berdasarkan PMA 1997 pengurusan surat keterangan waris dibedakan berdasarkan penggolongan penduduk. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku lagi setelah adanya perubahan PMA 2021 yang mengubah pasal yang menyebutkan mengenai penggolongan penduduk. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris pasca adanya perubahan PMA 2021 sudah tidak berdasarkan penggolongan penduduk, meskipun demikian pejabat yang berwenang tetap kelurahan, notaris, dan BHP. Dengan adanya perubahan PMA 2021, ahli waris dapat bebas memilih akan membuat surat keterangan waris di kelurahan, notaris, atau di BHP. Faktor yang menjadi penghalang dalam pelaksanaan pengurusan surat keterangan waris yaitu adanya permasalahan keluarga, permasalahan tanda tangan, dan adanya dokumen persyaratan yang hilang/tidak lengkap.

Hasil penelitian membuktikan bahwa pertimbangan hakim dalam memberi wasiat wajibah kepada ahli waris non-Islam adalah agar ahli waris non-Islam terlindungi dari ketidakadilan rasial, juga agar asas keadilan universal Islami dan prinsip egaliter dalam kewarisan Islam terpenuhi. Putusan hakim tentang kedudukan istri dan anak (ahli waris non-Islam) terhadap harta peninggalan suami/ayah (pewaris yang beragama Islam) adalah sebagai ahli waris dalam konteks wasiat wajibah. Hal ini berimplikasi terhadap kedudukan istri dan anak yang non-Islam adalah sebagai penerima wasiat wajibah bukan sebagai ahli waris.


Keywords


pelaksanaan; surat keterangan waris; golongan penduduk

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.7193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X