Kajian Yuridis Terhadap Praktik Pengalihan Hak Asuh Anak Kepada Orangtua Asuh Di Pati Jawa Tengah

Hanni Ananda Endria

Abstract


Anak merupakan generasi penerus bangsa yang mempunyai hak atas keberlangsungan hidup dan jaminan atas hukum. Setiap anak yang ada dalam suatu keluarga merupakan tanggung jawab setiap orang tua. Akan tetapi, tak jarang terdapat orang tua yang tidak mampu mewujudkan tanggung jawab tersebut, sehingga anak dititipkan kepada orangtua asuh seperti halnya yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Di daerah ini, ditemukan adanya fenomena orangtua asuh yang disebabkan oleh adanya masalah ekonomi yang membuat para orang tua kandung pergi untuk merantau untuk bekerja. Kondisi ini tentu memunculkan sebuah problem seperti kurangnya kasih sayang yang dirasakan oleh anak-anaknya. Atas dasar tersebut, penelitian ini ingin mengetahui secara lebih mendalam terkait dengan praktik pengalihan hak asuh anak dari orangtua kandung keoada orangtua asuh di Pati, konsekuensi pengalihan dari hak asuh bagi orangtua dan anak asuh, serta praktik pengalihan hak asuh di mata hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif, yaitu dengan menghimpun data mengenai prosedur pelaksanaan pengasuhan anak dan pertimbangan hukum dalam pengasuhan anak. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode wawancara. Sedangkan data sekunder dilakukan dengan studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisa kualitatif, yaitu menganalisa data sesuai dengan informasi dan teori-teori yang dipilih. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat dua cara praktik pengalihan hak asuh anak, yaitu dengan membuat perjanjian secara tertulis dan hanya membuat perjanjian secara lisan. Praktik pengalihan hak asuh anak yang ada di Pati ini betentangan dengan peraturan perundang-undangan karena hanya berdasar pada hukum adat setempat. Hal ini juga tidak sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang menyebutkan bahwa pengasuhan anak memerlukan izin dari Dinas Sosial setempat. Penelitian ini juga memperoleh hasil bahwa, hak dan kewajiban yang dilakukan oleh orangtua asuh maupun anak asuh telah sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 44 Tahun 2017 dan Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Dari pelaksanaan praktik pengalihan hak asuh anak di Pati ini menyebabkan beberapa dampak sosial, seperti terjadinya pelanggaran terhadap UU yang berlaku terkait pengasuhan anak, mengakibatkan empat dari lima orang tua kandung lepas dari tanggung jawab yang dimilikinya.


Keywords


Pengalihan hak asuh; orangtua asuh; anak asuh

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5775

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X