Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Asuh Anak Buruh Migran Di Desa Tempuranduwur, Wonosobo
Abstract
Banyaknya migrasi keluar negeri yang dilakukan oleh perempuan di Indonesia yang kebanyakan berstatus sebagai ibu dan mempunyai anak telah memunculkan persoalan pemenuhan hak pengasuhan kepada anak. Hak-hak anak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak pengasuhan anak buruh migran yang ditinggalkan oleh orangtuanya, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak asuh anak buruh migran tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Objek penelitian berupa segala informasi yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak asuh anak buruh migran yang ditinggalkan orangtuanya di Dusun Kerajan dan Dusun Pulo, Desa Tempuranduwur. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak buruh migran yang ditinggalkan orangtuanya kurang mendapatkan pengasuhan dari orangtua penggantinya karena kurangnya pengetahuan orangtua pengganti mengenai pengasuhan yang baik. Faktor-faktor yang menghambat adalah faktor internal berupa minimnya pendidikan orangtua pengganti dan budaya masyarakat.
Keywords
Perlindungan hukum; hak anak; hak asuh; buruh migran
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i1.5694
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X