Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak Asuh Anak Buruh Migran Di Desa Tempuranduwur, Wonosobo

Matias Oktaviano Indra Putra

Abstract


Banyaknya migrasi keluar negeri yang dilakukan oleh perempuan di Indonesia yang kebanyakan berstatus sebagai ibu dan mempunyai anak telah memunculkan persoalan pemenuhan hak pengasuhan kepada anak. Hak-hak anak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak pengasuhan anak buruh migran yang ditinggalkan oleh orangtuanya, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak asuh anak buruh migran tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan analisis yang bersifat deskriptif. Objek penelitian  berupa segala informasi yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak asuh anak buruh migran yang ditinggalkan orangtuanya di Dusun Kerajan dan Dusun Pulo, Desa Tempuranduwur. Hasil penelitian menunjukan bahwa anak buruh migran yang ditinggalkan orangtuanya kurang mendapatkan pengasuhan  dari orangtua penggantinya karena  kurangnya pengetahuan orangtua pengganti mengenai pengasuhan yang baik. Faktor-faktor yang menghambat adalah faktor internal berupa minimnya pendidikan orangtua pengganti dan budaya masyarakat.

Keywords


Perlindungan hukum; hak anak; hak asuh; buruh migran

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i1.5694

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X