Peran Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Notaris Atas Dugaan Pelanggaran Pidana Terhadap Akta Otentik Yang Dibuatnya

Laksamana Viggoutama Tanaga Hartono

Abstract


Notaris adalah salah satu pejabat umum yang bertugas untuk memberikan kepastian hukum masyarakat Indonesia dengan cara membuat akta otentik. Notaris diwajibkan untuk merahasiakan segala jenis informasi yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, tetapi tidak jarang penyidik/penuntut umum/hakim ingin memeriksa notaris yang diduga melakukan pelanggaran pidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pemeriksaan terhadap notaris di Majelis Kehormatan Notaris (MKNW) Jateng dimulai ketika penyidik mengirimkan surat permohonan pemeriksaan notaris kepada MKNW Jateng. Setelah itu, Majelis Pemeriksa dibentuk untuk memeriksa notaris baik secara online maupun offline. Selanjutnya, seluruh anggota MKNW Jateng melakukan rapat pleno untuk memutuskan jawaban atas permohonan pemeriksaan notaris. Faktor yang menjadi pertimbangan MKNW Jateng  ketika  menjawab  permohonan  pemeriksaan  notaris  adalah terpenuhi atau tidaknya syarat formil pembuatan akta otentik sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Pasal 32 dan 33 Permen Kemenkumham No. 17 Tahun 2021. Melalui jawaban tersebut maka MKNW Jateng telah memberikan perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif kepada notaris.

Keywords


NotNotaris; majelis kehormatan notaris wilayah; perlindungan hukumaris; Majelis Kehormatan Notaris Wilayah; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i1.5090

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X