Keberlakuan Kaidah Hukum Perjanjian Indonesia Dalam Transaksi E-Commerce B2C
Abstract
Perdagangan secara elektronik (e-commerce) semakin berkembang. Wacana dalam filsafat ruang memunculkan perdebatan tentang keberlakuan hukum yang mengatur perbuatan manusia di dunia maya (cyberspace). Ruang di dunia maya sering dimaknai berbeda dengan ruang di dunia nyata. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberlakuan kaidah hukum perjanjian Indonesia dalam transaksi e-commerce sebagai landasan berpikir dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi e-commerce. Dunia maya pada dasarnya hanya merupakan kepanjangan dari dunia nyata (empiris). Kaidah hukum yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di dunia maya, karena dasarnya adalah kegiatan manusia bukan ‘ruang’ (space). Kaidah hukum perjanjian sebagaimana termaktub dalam KUH Perdata memiliki keberlakuan untuk transaksi e-commerce B2C di dunia maya, baik keberlakuan faktual/empiris, normatif/normal dan evaluatif. Keberlakuan ini penting dalam konteks perlindungan bagi konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Badrulzaman, Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni
Berenschot, Ward, et.al., ed., 2011, Akses Terhadap Keadilan, Perjuangan masyarakat miskin dan kurang beruntung untuk menuntut hak di Indonesia, Jakarta: Huma – KITLV – Epistema Institut, Leiden: Van Vollenhoven Institute
Bruggink, 1996, Rechtsreflecties, terjemahan Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Fitzgerald, Anne, et.al., ed., 2000, Going Digital 2000 – Legal Issues for E-Commerce, Software and The Internet, St. Leonard, NSW: Prospect Media
Gunawan, Johannes, 2001, Perbandingan Hukum Kontrak, Bandung: Program Pascasarjana Unpar
Hartono, Sri Redjeki, 2012, Evolusi Kajian Hukum Dagang Menjadi Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi, Pidato Purna Tugas, Semarang: Fakultas Hukum UndipIndrajit, Ricardus Eko, 2001, E-Commerce Kiat dan Strategi di Dunia Maya, Jakarta: PT Elex Media
Krohn, Lauren, 1995, Consumer Protection and the Law A Dictionary, California: ABC-CLIO
Mangesti, Yovita A. dan Tanya, Bernard L., 2014, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing
Purbo, Onno W. dan Wahyudi, Aang, 2001, Mengenal E-Commerce, Jakarta: Elex Media Komputindo
Renouw, Dian Mega Erianti, 2017, Perlindungan Hukum E-Commerce, Jakarta: Yayasan Taman Pustaka
Rusli, Hardijan 1996,, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Sanusi, Arsyad, 2001, E-Commerce – Hukum dan Solusinya, Bandung: Mizan
Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
Whiteley, David, 2000, E-Commerce – Strategy, Technologies and Applications, Singapore: McGraw Hill
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jurnal/Majalah/Dokumen Lain
Majalah Warta Ekonomi No. 10/Th. XII/24 Juli 2000
Badan Pusat Statistik, 2019, Statistik E-Commerce 2019, Jakarta: BPS
Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 Tahun 2001
Website
https://apjii.or.id/survei2018s
www.blibli.com
www.bukalapak.com
DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i2.3125
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X