Keberlakuan Kaidah Hukum Perjanjian Indonesia Dalam Transaksi E-Commerce B2C

Agustinus Joko Purwoko, Laksamana Varelino Zeustan Hartono

Abstract


Perdagangan secara elektronik (e-commerce) semakin berkembang. Wacana dalam filsafat ruang memunculkan perdebatan tentang keberlakuan hukum yang mengatur perbuatan manusia di dunia maya (cyberspace). Ruang di dunia maya sering dimaknai berbeda dengan ruang di dunia nyata. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberlakuan kaidah hukum perjanjian Indonesia dalam transaksi e-commerce sebagai landasan berpikir dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi e-commerce. Dunia maya pada dasarnya hanya merupakan kepanjangan dari dunia nyata (empiris). Kaidah hukum yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di dunia maya, karena dasarnya adalah kegiatan manusia bukan ‘ruang’ (space). Kaidah hukum perjanjian sebagaimana termaktub dalam KUH Perdata memiliki keberlakuan untuk transaksi e-commerce B2C di dunia maya, baik keberlakuan faktual/empiris, normatif/normal dan evaluatif. Keberlakuan ini penting dalam konteks perlindungan bagi konsumen.


Keywords


keberlakuan, kaidah hukum, e-commerce

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni

Berenschot, Ward, et.al., ed., 2011, Akses Terhadap Keadilan, Perjuangan masyarakat miskin dan kurang beruntung untuk menuntut hak di Indonesia, Jakarta: Huma – KITLV – Epistema Institut, Leiden: Van Vollenhoven Institute

Bruggink, 1996, Rechtsreflecties, terjemahan Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Fitzgerald, Anne, et.al., ed., 2000, Going Digital 2000 – Legal Issues for E-Commerce, Software and The Internet, St. Leonard, NSW: Prospect Media

Gunawan, Johannes, 2001, Perbandingan Hukum Kontrak, Bandung: Program Pascasarjana Unpar

Hartono, Sri Redjeki, 2012, Evolusi Kajian Hukum Dagang Menjadi Hukum Bisnis dan Hukum Ekonomi, Pidato Purna Tugas, Semarang: Fakultas Hukum UndipIndrajit, Ricardus Eko, 2001, E-Commerce Kiat dan Strategi di Dunia Maya, Jakarta: PT Elex Media

Krohn, Lauren, 1995, Consumer Protection and the Law A Dictionary, California: ABC-CLIO

Mangesti, Yovita A. dan Tanya, Bernard L., 2014, Moralitas Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing

Purbo, Onno W. dan Wahyudi, Aang, 2001, Mengenal E-Commerce, Jakarta: Elex Media Komputindo

Renouw, Dian Mega Erianti, 2017, Perlindungan Hukum E-Commerce, Jakarta: Yayasan Taman Pustaka

Rusli, Hardijan 1996,, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Sanusi, Arsyad, 2001, E-Commerce – Hukum dan Solusinya, Bandung: Mizan

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa

Whiteley, David, 2000, E-Commerce – Strategy, Technologies and Applications, Singapore: McGraw Hill

Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang No. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang No. No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Jurnal/Majalah/Dokumen Lain

Majalah Warta Ekonomi No. 10/Th. XII/24 Juli 2000

Badan Pusat Statistik, 2019, Statistik E-Commerce 2019, Jakarta: BPS

Jurnal Hukum Bisnis Vol. 12 Tahun 2001

Website

https://apjii.or.id/survei2018s

www.blibli.com

www.bukalapak.com




DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i2.3125

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X