Peran Polisi Siber Dalam Mencegah Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Sosial Facebook
Abstract
Semakin Pesatnya Penggunaan Internet Saat Ini Maka Diperlukan Sebuah Badan yang Dapat Mengawasi Dan Menegakan Pelanggaran yangTerjadi Melalui Media Sosial. Pada Bulan Februari 2017 Resmi Dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Dengan Surat Keputusan Bernomor ST/261/II/2017. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Bertugas Untuk Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber. Kejahatan Siber Terbanyak Saat Ini Adalah Penipuan Dan Penghinaan/Pencemaran yangDimana Hal Ini Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 1 Dan 2 Mengatur Mengenai Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Adalah Satuan Kerja YangBerada Di Bawah Bareskrim Polri Dan Bertugas Untuk Melakukan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Siber YangBerwenang Untuk Menangani Segala Tindak Kejahatan YangDilakukan Melalui Media Jaringan Internet. Salah Satunya Adalah Tidak Pidana Penyebaran Berita Bohong, Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Adalah Informasi YangTidak Benar, Tidak Sah, Dan Belum Dapat Dibuktikan Kebenarannya Dengan Tujuan Untuk Menarik Pembacanya Dan Membuat Kepanikan Masyarakat. Metode Penelitian YangPenulis Gunakan Adalah Motode Kualitatif Dimana Penulis Melakukan Penelitian Secara Langsung Dengan Narasumber Dan Setelah Mendapatkan Data YangDiperlukan Data Tersebut Dianalisis Dengan Penulisan YangDeskriptif.
Berdasarkan Dari Hasil Penelitian Dapat Diketahui Bahwa Polisi Siber Di Polresta Malang Kota Telah Menjalankan Prosedur Penanganan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Sesuai Dengan Kitab Undang-Unndang Hukum Acara Pidana. Namun Dalam Menjalankan Perannya, Polisi Siber Di Polresta Malang Kota Masih Banyak Mengalami Kendala Dari Faktor Hukum, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana, Dan Faktor Masyarakat. Faktor Hukum Merupakan Faktor YangPaling Berpengaruh Dalam Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong, Karena Sejauh Ini Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Termasuk Dalam Delik Aduan Sehingga Hanya Berakhir Pencabutan Laporan Dan Video Permohonan Maaf Dan Klarifikasi Dari Pelaku, Tanpa Ada Tindakan Sanksi Tegas.
Peran Kepolisian Di Polresta Malang Kota Dalam Menjalankan Perannya Menangani Kasus Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Telah Dilakukan Sesuai Dengan Prosedur Peran Tugas Dan Kewajibannya YangTelah Ditetapkan Dalam Undang-Undang Serta Polresta Malang Kota Telah Menjalankan Perannya Secara Preventif Yaitu Memberikan Sosialisasi Melalui Media-Media Sosial YangDimiliki Polresta Malang Kota (Facebook, Instagram Dan Twitter) Serta Melakukan Peran Represif Sebagai Bentuk Penindakan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Di Kota Malang.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v6i1.12073
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X



