Pelaksaan Penyelesaian Sengketa Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Jalur Mediasi Di Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Studi Kasus Sengketa Desain Batik Antara Toko Istra Dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama)
Abstract
Salah satu upaya yang sangat penting untuk mencapai perdamaian dalam konteks peradilan adalah melalui mediasi. Mediasi dapat dilakukan baik di dalam lingkungan pengadilan maupun di luar pengadilan. Penelitian ini difokuskan pada pemahaman terhadap bagaimana pengaturan perlindungan hukum bagi pencipta karya seni batik terhadap pelanggaran hak cipta melalui jalur mediasi dan bagaimana proses pelaksanaan upaya perdamaian dalam sengketa pelanggaran hak cipta yang ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui jalur mediasi. Kasus yang diambil sebagai studi kasus adalah sengketa desain batik antara Toko Istra dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdiatul Ulama.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan hukum dengan meninjau keefektifan hukum dari peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pelanggaran hak cipta khususnya dalam penyelesaian kasus sengketa desain batik antara Toko Istra dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui proses mediasi. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dengan cara mewawancarai narasumber, dan data sekunder melalui studi kepustakaan yang terkait dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik terkait pemanfaatan motif seragam batik di Toko Istra diselesaikan melalui mediasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Proses mediasi berlangsung di ruang kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menghasilkan keputusan akhir di mana terlapor menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk tidak menggunakan motif batik tersebut. Selain itu, terlapor setuju memberikan kompensasi sebagai ganti rugi kepada pihak yang melaporkan.
Pengaturan perlindungan hukum bagi pencipta karya seni batik terhadap pelanggaran hak cipta melalui jalur mediasi telah tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam mediasi sengketa desain batik antara Toko Istra dan Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama yang difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tahapan yang tidak terlaksana yaitu tidak didaftarkannya hasil kesepakatan di Pengadilan Negeri, menyebabkan kelemahan perlindungan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v6i1.11462
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X



