Studi Perbandingan Tindak Pidana Seksual Antara UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) Dengan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
Abstract
Tindak pidana seksual khususnya kekerasan seksual merupakan salah satu delik yang masih menjadi perhatian di Indonesia. Pihak yang berwenang akhirnya mengeluarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai aturan hukum terhadap tindak pidana seksual yaitu kekerasan seksual. UU TPKS mulai menjadi perhatian tatkala Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merumuskan dan mengundangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena delik yang diangkat di dalam KUHP nasional memiliki kemiripan dengan rumusan delik dalam UU TPKS. Langkah untuk membandingkan antara kedua aturan tersebut cukup diperlukan untuk mengetahui isi rumusan dan sanksi pidana antara keduanya serta menghindari tumpang-tindih atau overlapping dikemudian hari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana pendekatan tersebut dilakukan dengan bertemu langsung dengan narasumber penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan studi kepustakaan dengan metode analisis datanya yaitu metode kualitatif. Kesimpulannya adalah keduanya sama-sama mengatur delik tindak pidana seksual berupa kekerasan seksual namun dengan rumusan yang berbeda yaitu adanya perluasan rumusan pada UU KUHP dan dalam penerapan sanksi, eksekusi berdasarkan pada putusan pengadilan namun dalam KUHP sanksi pidana penjara ataupun denda dapat diganti dengan bentuk pemidanaan lain sesuai dalam KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i1.11191
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X