Analisis Sempadan Sungai Pepe Kota Surakarta

Satria Dinda Pradana, Budi Santosa, Djoko Suwarno

Abstract


Sungai Pepe yang berada di Kota Surakarta, adalah salah satu sungai yang sebagian daerah sempadan sungainya saat ini telah mengalami alih fungsi. Pencemaran akibat aktifitas masyarakat yang berada disekitar wilayah sempadan sungai Pepe telah mengakibatkan terjadinya pencemaran air di sungai tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang sempadan yang sesuai dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2011. Penelitian ini memanfaatkan program ArcGIS dan peta citra Kota Surakarta untuk menentukan garis sempadan sungai sesuai dengan aturan  Peraturan Pemerintah no 38 Tahun 2011. Hasil dari penelitian menunjukkan semua sungai bertanggul sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk sungai tidak bertanggul ada yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu Kelurahan Kepatihan Wetan, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Sudiroprajan, Kelurahan Kedung Lumbu, dan Kelurahan Gandekan. Maka Perlu dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah terhadap pemukiman yang berada di sempadan sungai agar pemanfaatan daerah sempadan sungai sesuai dengan peraturan yang ada dan segera dilakukan perencanaan dan pelaksanaan penataan sempadan Sungai Pepe agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.

Sungai Pepe yang berada di Kota Surakarta, adalah salah satu sungai yang sebagian daerah sempadan sungainya saat ini telah mengalami alih fungsi. Pencemaran akibat aktifitas masyarakat yang berada disekitar wilayah sempadan sungai Pepe telah mengakibatkan terjadinya pencemaran air di sungai tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang sempadan yang sesuai dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2011. Penelitian ini memanfaatkan program ArcGIS dan peta citra Kota Surakarta untuk menentukan garis sempadan sungai sesuai dengan aturan  Peraturan Pemerintah no 38 Tahun 2011. Hasil dari penelitian menunjukkan semua sungai bertanggul sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk sungai tidak bertanggul ada yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu Kelurahan Kepatihan Wetan, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Sudiroprajan, Kelurahan Kedung Lumbu, dan Kelurahan Gandekan. Maka Perlu dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah terhadap pemukiman yang berada di sempadan sungai agar pemanfaatan daerah sempadan sungai sesuai dengan peraturan yang ada dan segera dilakukan perencanaan dan pelaksanaan penataan sempadan Sungai Pepe agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya


Keywords


sempadan ArcGIS; PP no 38 tahun 2011; sungai Pepe; kota Surakarta



DOI: https://doi.org/10.24167/gsmart.v7i1.5992

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats