IMPLEMENTASI HOSPITAL BYLAWS DI RUMAH SAKIT SANTO ANTONIO BATURAJA SETELAH BERLAKUNYA PERMENKES NOMOR: 755/MenKes/Per/IV/2011 TENTANG PENYELENGGARAAN KOMITE MEDIK DI RUMAH SAKIT
Abstract
Hospital Bylaws mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik, direktur, staf medis, tenaga kerja lainnya dan pasien yang memiliki sifat tailor made, namun tetap diperlukan sebagai sarana pengaturan atau hukum dasar bagi rumah sakit, yang isi dari Hospital Bylaws merupakan kekhususan dari setiap rumah sakit.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, studi penelitian ini membahas aspek yuridis dan sekaligus membahas aspek sosial yang melingkupi gejala hukum tertentu. Metode analisis yang digunakan analisis kualitatif yaitu melakukan analisis data yang telah dikumpulkan dari hasil observasi di lapangan dan hasil wawancara dengan responden, dilengkapi data sekunder dari Rumah Sakit St. Antonio Baturaja serta data sekunder berupa kepustakaan hukum.
Ketentuan hukum mengenai Hospital Bylaws didasarkan pada UU Praktek Kedokteran, UU Pelayanan Publik, UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit. Hospital Bylaws merupakan kewajiban bagi Rumah Sakit maka Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja menyusun dan melaksanakan Hospital Bylaws. Pelanggaran atas kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi. Bentuk pengaturan Hospital Bylaws adalah PerMenKes Nomor: 755/MenKes/Per/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit dengan tujuan mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan medis dan keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi serta mengatur penyelenggaraan komite medik di setiap rumah sakit dalam rangka meningkatkan profesionalisme staf medis. Implementasi di Rumah Sakit Antonio Baturaja belum berjalan sesuai dengan ketentuan karena dipengaruhi oleh faktor yuridis dan faktor teknis Persoalan yuridis adalah PerMenKes Nomor: 755/MenKes/Per/IV/2011 seharusnya tidak mengatur Hospital Bylaws karena merupakan instrumen yang berbeda.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alexandra Ide, 2012, Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Grasia Publisher
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta
Endang Wahyati Yustina, 2012, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Bandung
H. Bambang Poernomo, Tanpa Tahun, Hukum Kesehatan, Aditya Medi, Yogyakarta
Hermien Hadiati Koeswadji, 2002, Hukum Untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bhakti, Bandung
H.P. Panggabean, 2002, Paradigma Baru Dalam Pengelolaan Yayasan, Jakarta
J. Guwandi, 2004, Merangkai Hospital Bylaw, Jakarta
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum Kedokteran, Mandar Maju, Bandung
W. Riawan Tjandra, 2008, Hukum Administrasi Negara, Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Sofwan Dahlan, 2005, Hukum Kesehatan, Rambu-rambu bagi Profesi Dokter, ed. 3, Badan Penerbit Universitas Dipenogoro, Semarang
Sudikno Martokusumo, 1999, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta Liberty
Titik Triwulan Tutik, 2010,Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Keputusan Menteri Kesehatan No: 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit
INTERNET
Mutu Pelayanan Kesehatan http://www.mutupelayanankesehatan.net/index.php/publikasi/artikel/9-publikasi/184-harapan-direktur-terhadap-perilaku-dokter-spesialis-dan-dokter, diuduh tanggal 10 Juli 2013
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.817
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA