KETENTUAN TEKNIS TENTANG UJI DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON ANGGOTA WANITA ANGKATAN UDARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesi aktif diperlukan syarat yang harus dipenuhi ialah Uji dan Pemeriksaan Kesehatan yang diatur di dalam Petunjuk Teknis Uji dan Pemeriksaan Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memperoleh prajurit matra udara yang memiliki kesehatan yang optimal dan mampu melaksanakan tugasnya. Namun terhadap calon anggota Wanita Angkatan Udara, ternyata memiliki pengaturan yang berbeda. Pada Petunjuk Teknis mengharuskan syarat perawan bagi calon anggota Wanita Angkatan Udara. Padahal ketentuan ini tidak memiliki pengaruh yang berarti bagi status kesehatannya secara keseluruhan. Tetapi syarat ini memiliki implikasi yang tidak sederhana karena berpengaruh pada lulus-tidaknya calon anggota Wanita Angkatan Udara. Selain itu Petunjuk Teknis ini berdampak cukup besar dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak azasi manusia, karena di dalam beberapa pengaturannya diduga terdapat pengabaian hak-hak yang semestinya diterima oleh calon anggota Wanita Angkatan Udara sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat yang sama.
Metode penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder atau studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mencari hubungan sebab akibat antara ketentuan hukum Petunjuk Teknis Uji dan Pemeriksaan Kesehatan calon Wanita Angkatan Udara dengan perlindungan Hak Azasi Manusia.
Sebagai hasilnya ditemukan beberapa penyimpangan di dalam ketentuan Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan perlindungan Hak Azasi Manusia seperti perlakuan diskriminatif, kurangnya perhatian pada hak-hak calon anggota Wanita Angkatan Udara yang berhubungan dengan organ reproduksinya dan hak untuk mendapatkan informasi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ketentuan teknis Uji dan Pemeriksaan Kesehatan ini ternyata tidak didasarkan pada perlindungan Hak Azasi Manusia terutama hak sehat seperti yang seharusnya diatur di dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Udang Hak Azasi Manusia, tapi lebih pada konsep kemiliteran yang doktrinal, akibatnya secara yuridis formal banyak terjadi penyimpangan dan kelemahan yang sifatnya berdampak pada tujuan perlindungan hukumnya.Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Sonny Keraf & Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta
Bagir Manan, 1994, Peraturan Kebijakan, (makalah), Jakarta
Budi Winarno, 2004, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Presindo, Yogyakarta.
Darji Darmodiharjo & Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Fred Ameln, 1991, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafikatama Jaya, Jakarta
Fredy Tengker, 2007, Hak Pasien, Mandar Maju, Bandung
Hadari Nawawi & MM. Martini Hadari, 1995, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Hamid. A .Attamimi, 1993, Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijaksanaan, Pidato Purna Bakti, Fakultas Hukum UI, Jakarta
Hendrojono Soewono, 2007, Malpraktik Dokter dalam Transisi Terapeutik, Srikandi, Jakarta.
Hermin Hadiati Koeswadji, 1992, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Hilman Hadikusuma,1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar harapan, Jakarta
Jimly Asshiddiqie 2008, Simposium Sistem Ketatanegaraan Pasca Reformasi, Jakarta
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Pendidikan Hukum Normatif, Banyumedia Publishing, Malang.
Junirahardjo, 2009, Hukum Administrasi Negara, Penerbit Atmajaya, Yogyakarta,
K.Bertens, 2008, Etika Bisnis, Gramedia, Jakarta
Koesparmono, 2009, Hukum dan Hak Azasi Manusia, Yayasan Brata Bakti, Jakarta
Krisnajadi, 1989, Bab-bab Pengantar Ilmu Hukum Bagian I, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung
Lutfi Effendi, 2003, Pokok-pokok Hukum Administrasi, Bayumedia, Malang
Lukman Marcus, 1996, Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Desertasi, Universitas Padjajaran, Bandung
M. Sofyan Lubis, 2009, Mengenal Hak Konsumen dan Pasien, Pustaka Yustika, Jakarta.
Magnis Suseno, 1986, Kuasa dan Moral, Gramedia, Jakarta,
____________, 1996, Etika Dasar, Kanisius, Yogyakarta,
Moh Nazir., 1985, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta,
Nata Saputra, 1988, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta
Nusye KL Jayanti, 2009, Penyelesaian Hukum dalam Malpraktek Kedokteran, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
Peter Machmud Marzuki, 2005, Pendidikan Hukum, Permata Media, Bandung.
Philipus Hadjon, 1993, Pengantar Hukum Adminstrasi Indonesia, Gajah Mada University press, Yogyakarta
Ridwan HR,2011, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta
Rochmanadji Widayat, 2009, Being A Great and Sustainable, Gramedia, Jakarta.
Samsi Jacobalis, 2000, Ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika, UPT Penerbitan Univeersitas Tarumanegara, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2006; Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, Rawls Jhon, Theory of Justice, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, 2002, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung
SF, Marbun, Mafud MD, 2008, Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta
Sjachran Basah, 1992, Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung
____________,1987, Bunga rampai Hukum Tata Negara dan Hukum Adminstrasi Negara, Penerbit UII, Yogyakarta ,
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Pendidikan Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji,2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta,
Syahrul Machmud, 2008, Penegakkan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Mandar Maju, Bandung
Titik Triwulan dan Shita Febriana,2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
Titou Slamet Kurnia, 2007, Hak Atas Derajad Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi manusia
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MenKes/Per/III/2008
Lampiran SKB IDI No. 319/P/BA./88
Doktrin Pertahanan Negara RI, Peraturan Menhan nomor per/23/M/XII/2003
Peraturan Kepala Staf AU Nomor. PERKASAU/45/IX/2007 tentang Uji dan Pemeriksaan Kesehatan.
Stratifikasi Doktrin dan Pokok-pokok Pembinaan buku Petunjuk TNI Angkatan Udara, Peraturan KASAU Nomor perkasau/141/XII/2009
JURNAL DAN SUMBER DARI INTERNET
Abdulkadir Besar, Tahun 1995, Implementasi Cita Hukum dan Penerapan Azas-azas Hukum Nasional Sejak Lahirnya Orde Baru, Majalah Hukum Nasional No. 1 , Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman;
Arief Sidharta, Identifikasi dan Evaluasi Pemahaman Penerapan Azas-azas Hukum Dalam Konteks Perkembangan Praktek Hukum Masa Kini dalam Simposium Peningkatan Kurikulum Fakultas Hukum dan Metode Pengajaran yang Mendukung Pembangunan Hukum Nasional diselenggarakan oleh: BPHN bekerjasama dengan FH UGM dan Kanwil Depkeh dan HAM RI Propinsi DIY, Yoyakarta, 21-22 Juli 2004;
Oka Mahendra, 1995, Proses Pemantapan Cita Hukum dan Penerapan Azas-azas Hukum Nasional Masa Kini dan di Masa yang Akan Datang dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Thn 1995 , BPHN Departemen Kehakiman;
Saleh Roeslan, 1995, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Azas-azas Hukum Nasional dalam Majalah Hukum Nasional Nomor 1 Tahun 1995 BPHN Departemen Kehakiman.
Pencarian dari www.google.com yang diakses tanggal 3 maret 2011 www.Wikipedia international.com Virginity posting in 3rd March 2011.
Penerimaan Bintara PK (Wanita) 2010 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Herald Tribune
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i2.816
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA