KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN HEMODIALISIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM

Irene Ranny Kristya Nugraha, P. Lindawaty S. Sewu, Tammy J. Siarif

Abstract


Di Indonesia jumlah pasien yang menderita penyakit gagal ginjal yang membutuhkan terapi hemodialisis setiap tahunnya makin meningkat. Namun peningkatan ini tidak seimbang dengan jumlah sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang hemodialisis, terutama dokter spesialis penyakit dalam konsulen ginjal hipertensi dan dokter spesialis penyakit dalam terlatih bersertifikat pelatihan dialisis. Ketidakseimbangan ini dapat diatasi dengan memberikan pelimpahan kewenangan dan diberikan suatu kewenangan klinis (clinical privilege) kepada dokter umum yang terlatih bersertifikat hemodialisis yang bekerja di unit hemodialisis di Rumah Sakit sebagai dokter pelaksana.

Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana diberikan gambaran/deskripsi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikaitkan dengan asas perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan berupa studi pustaka.

Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, diketahui bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan dialisis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi asas perlindungan hukum.


Keywords


sumber daya manusia, hemodialisis, kompetensi, kewenangan klinis, rumah sakit, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Konsil Kedokteran Indonesia. 2012. Standar Kompetensi Dokter. Jakarta. Penerbit Konsil Kedokteran Indonesia.

Moh. Nazir. 2011. Metode Penelitian. Bogor. Penerbit Ghalia Indonesia.

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 2005. Standar Kompetensi Perawat Indonesia Tahun 2005. Jakarta. Penerbit PP-PPNI. Dipublikasikan oleh Bidang Organisasi PP-PPNI.

Pudji Rahardjo, Endang Susalit, Suhardjono. 2009. Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam Jilid II : Hemodialisis. Jakarta. Interna Publishing.

Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.

Rully Roesli, dkk. 2011. 3th Report Of Indonesian Renal Registry. Pernefri-Registrasi Ginjal Indonesia.

Wowo Sunaryo Kuswana. 2013. Filsafat : Pendidikan Teknologi, Vokasi dan Kejuruan. Bandung. Penerbit Alfabeta.

Daftar Peraturan Perundang-undangan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Pasal 1 angka (7) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 21 Desember 2011. www.dikti.go.id/files/atur/KKNI/Penyusunan-LO-Prodi. Diunduh pada 12 Agustus 2013




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA