KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN HEMODIALISIS DI RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM
Abstract
Di Indonesia jumlah pasien yang menderita penyakit gagal ginjal yang membutuhkan terapi hemodialisis setiap tahunnya makin meningkat. Namun peningkatan ini tidak seimbang dengan jumlah sumber daya manusia yang berkompeten dalam bidang hemodialisis, terutama dokter spesialis penyakit dalam konsulen ginjal hipertensi dan dokter spesialis penyakit dalam terlatih bersertifikat pelatihan dialisis. Ketidakseimbangan ini dapat diatasi dengan memberikan pelimpahan kewenangan dan diberikan suatu kewenangan klinis (clinical privilege) kepada dokter umum yang terlatih bersertifikat hemodialisis yang bekerja di unit hemodialisis di Rumah Sakit sebagai dokter pelaksana.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif, dimana diberikan gambaran/deskripsi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dikaitkan dengan asas perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan berupa studi pustaka.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, diketahui bahwa ketentuan tentang penyelenggaraan pelayanan dialisis berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah memenuhi asas perlindungan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Konsil Kedokteran Indonesia. 2012. Standar Kompetensi Dokter. Jakarta. Penerbit Konsil Kedokteran Indonesia.
Moh. Nazir. 2011. Metode Penelitian. Bogor. Penerbit Ghalia Indonesia.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). 2005. Standar Kompetensi Perawat Indonesia Tahun 2005. Jakarta. Penerbit PP-PPNI. Dipublikasikan oleh Bidang Organisasi PP-PPNI.
Pudji Rahardjo, Endang Susalit, Suhardjono. 2009. Buku Ajar Ilmu Penyakit Dalam Jilid II : Hemodialisis. Jakarta. Interna Publishing.
Ridwan HR. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. PT Rajagrafindo Persada.
Rully Roesli, dkk. 2011. 3th Report Of Indonesian Renal Registry. Pernefri-Registrasi Ginjal Indonesia.
Wowo Sunaryo Kuswana. 2013. Filsafat : Pendidikan Teknologi, Vokasi dan Kejuruan. Bandung. Penerbit Alfabeta.
Daftar Peraturan Perundang-undangan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 371/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Teknisi Elektromedis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 1 angka (7) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. 21 Desember 2011. www.dikti.go.id/files/atur/KKNI/Penyusunan-LO-Prodi. Diunduh pada 12 Agustus 2013
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v2i1.812
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA