TINGKAT PENGETAHUAN PERAWAT TENTANG INFORMED CONSENT BAGI TENAGA PERAWAT YANG MELAKSANAKAN ASUHAN KEPERAWATAN UNTUK PASIEN YANG DIRAWAT DI RSUD Dr H SOEWONDO KENDAL
Abstract
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak yang dimiliki merupakan salah satu indikator positif meningkatnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Namun ada konsekensinya yaitu adanya kecenderungan meningkatnya kasus tenaga kesehatan ataupun rumah sakit di somasi,. Pokok permasalahan adalah tidak setiap upaya pelayanan kesehatan khususnya tindakan keperawatan hasilnya selalu memuaskan semua pihak terutama pasien.
Tingginya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan sering kali menimbulkan ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama tindakan keperawatan yang dilakukan pada pasien yang dirawat. Hal ini tingkat pengetahuan tentang informed consent bagi perawat sangat penting untuk dapat memberikan pelindungan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan keperawatan.
Berdasarkan latar belakang masalah seperti tersebut di atas maka dirumuskan masalah penelitian yaitu bagaimana tingkat pengetahuan tentang informed consent para tenaga perawat yang melaksanakan asuhan keperawatan terhadap pasien yang dirawat di RSUD Dr. H .Soewondo Kendal ?Bagaimana pelaksanaan informed Consent oleh tenaga perawat yang melaksanakan asuhan keperawatan terhadap pasien di unit-unit rawat nginap Rumah Sakit Dr. H. Soewondo Kendal ?
Tujuanya untuk mengetahui tingkat pengetahuan tentang informed consent oleh tenaga perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit Dr. H. Soewondo Kendal. Untuk mengetahui pelaksanaan informed consent oleh tenaga perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan bagi pasien yang dirawat di unit-unit Rumah Sakit Dr.H. Soewondo Kendal.
Metode penelitian yaitu yuridis sosiologis dengan responden 55 perawat yang melakukan tindakan asuhan keperawatan dengan metode survy dengan cara membagikan daftar pertanyaan tentang, pengetahuan informed consent, pengetahuan tentang kelengkapan informed cansent dan pengetahuan tentang pelaksanaan informed consent.
Kesimpulannya bahwa tingkat pengetahuan tentang informed consent,pengetahuan tentang kelengkapan informed consent, dan pengetahuan tentang pelaksanaan informed consent bagi tenaga perawat yang melakukan asuhan keperawatan untuk pasien yang dirawat di RSUD Dr H Soewondo masih kurangKeywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zaidin, 1998. Dasar-Dasar Keperawatan Profisional, Widya Medika, Jakarta, 2001
Any Isfandyarie,2006 Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter, Prestasi Pustaka,Jakarta
Brunner & Suddarth, 2002. Keperawatan Medical Bedah, EGC, JakartaBrunner & Suddarth, 2002. Keperawatan Medical Bedah, EGC, Jakarta
Djaja S. Meliala, 2007. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Periktanan, Nuansa Aulia, Bandung
Hery Purwanto 1994 Pengantar Statistik Keperawatan EEG Jakarta
J Guwandi, 1997 Dokter Pasien, Hukum Kedokteran Jakarta Fakultas Kedokteran Universitasa Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Manual Persetujuan Tindakan Medis. Edisi I. Jakarta : Konsil kedokteran Indonesia.
Notoadmodjo, Soekidjo. Pendidikan dan perilaku. Jakarta : Rineka Cipta. 2003
Sanjoyo,R. 2007. Aspek Hukum Rekam Medis. Retrieved Desember 28, 3007, from http://yoyoke.web.ugm.ac.id/download/aspekhukumrekam medis.pdf
Sari, D.P, 2002. Eksistensi Formulir Informed consent dalam pelaksanaan Tindakan Operasi Medik Dilahat Dari Sigi Hukum Perjanjian. Retrieved Juli 22, 2007 fromhttp://digilib.uniko.ac/go.php.id
Soeraryo Darsono, 2006. Etik Hukum Kesehatan Kedokteran, Bagian Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal Fakultas kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang
Subekti, 1993. Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta
Soekidjo Notoatmodjo 2005 Metodologi Penelitian Kesehatan PT Rineka Cipta Jakarta
Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. 123/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Peraturan Pemerintah no. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan Direktur jendral Pelayanan Medik nomor Y.M.00.03.2.6.956 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktobr 1998.
Perturan Bupati Kendal nomor 40 tentang Peraturan internal RSUD Dr H Soewondo Kendal ( Hospital By Law).
Surat Keputusan Direktur RSUD Dr. H. Soewondo Kendal nomor 441.6/051/RSUD/2008 tentang standar opersional prosedur tindakan keperawatan
FKUI. 2007. Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent). Retrieved Desember 28, 2007. from http://fkuii.org/tiki-download_wiki_attachment.php
Hidayat, T. 2007. Perlu Diungkap Hak dan Kewajiban Pasien . Retrieved Desember 28, 2007. from http://www.duniaesai.com/hukum/hukum9.html
Indradi, R. 2007. Informed Consent, Hak-Hak Pasien dalam Menyatakan Persetujuan Rencana Tindakan Medis. Retrieved Januari 25, 2007. from http://ranocenter.blogspot.com/2007_01_01_archive.html
Irwandy, 2007. MengenalInformed Consent. retrieved November 1, 2007. from http://irwandykapalawi.wordpress.com/2007/11/01/mengenal-informed-consent/
Iswandari, H.D. 2007. Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktik Kedokteran: Suatu Tinjauan Berdasarkan Undang-Undang no. 9/2004 Tentang Praktik Kedokteran. Retrieved Juli 30, 2007. from http://catatan-dini.blogspot.com/2007/07/aspek-hukum-penyelenggaraan-praktik.html
Jacobalis,S.2005 Informed Consent Persetujuan Tindakan Medis .Retrived Juni 24,2005 from:http://www.sinarharapan.co.id/iptek/kesehatan/2005/0624/kes3.html
Kasimin, 2007. Modul Hukum Kesehatan, Pokok Bahasan Malpraktek Keperawatan Retrived Desember 28, 2007 from http://www.jmpk-online.net/files/iii.mk.hargian.pdf.
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.782
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA