PELAKSANAAN PATIENT SAFETY DALAM PROGRAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY MELALUI BAKTI SOSIAL DI RUMAH SAKIT PREMIER JATINEGARA
Abstract
Dalam memberikan Pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, profesional, dan diterima pasien merupakan tujuan utama pelayanan rumah sakit, namun hal ini tidaklah mudah dilakukan mengingat pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang sangat komplek, dibutuhkan suatu pengelolaan yang baik sehingga dalam pelayanan pasien merasa terlayani dengan baik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VII/2011 Tentang Keselamatan Pasien, dilain pihak Rumah Sakit yangg berbadan hukum PT berkewajiban melaksanakan CSR sebagai mana diatur dalam PP Nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial perusahaan.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian deskritif, dengan metode pendektan yuridis sosiologis sedangkan data yang dikumpulkan adalah berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi empiris, pustaka adapun analisis data dilakukan secara kualitatif.
Rumah Sakit Premier Jatinegara adalah rumah sakit swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas melaksanakan ketentuan tentang Patient Safety dalam melakukan baksos dalam bentuk pelayanan kesehatan bagi pasien tidak mampu sebagi tanggung jawab sosial sesaui dengan ketentuan perundang-undangan antara lain UU Kesehatan, Rumah Sakit, Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal, adapun bentuk pelaksanaan Patient Safety secara internal di lakukan melalui SK direktur tentang Patient Safety dan surat tugas pelaksanaan bakti sosial, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanannya antara lain: faktor yang mendukung, ketersediaan tenaga sesuai kebutuhan, visi dan misi, karena amanat Undang-Undang, Faktor yang menghambat keterbatasan dana sehinga pelaksanaan baksos hanya tindakan membutuhkan yang tidak terlalu besar, kemudian sponsor hanya diperoleh secara temporel.Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azwar Azrul, 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Jakarta: Bina Putra Aksara.
Acmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Ghalia Indonesi
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Rajagrafindo Persada.
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta.
Bambang Sulistiyo, Wangi Sebelum Ada Peraturan,Gatra.No.44,Tahun XII,20 september 2006
Endang Wahyati Yustina, 2007, Mengenal Hukum Rumah Sakit, Jakarta: Keni Media.
Edi Suharto, 2010, CSR dan COMDEV, investasi Kreatif Perusahaan di Era Globalisasi, Bandung Alfabeta.
Hendrik Budi Untung, 2008, Corporate Social Responsubility, Jakarta, Sinar Grafika.
Juniarso Ridwan dan Acmad Sodik Sudrajat, 2009, Hukum Administrasi Negara dan kebijakan Pelayanan Publik, Bandung, Nuansa.
Nazir M, 1985, Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rianto Adi, 2005, Metodologi Penelitian Soaial dan Hukum :Granit Jakarta.
Ridwan Khairaandy, 2009, Perseroan Terbatas, Yogjakarta, total Media.
Sutan Remy Sjahdeini, Corporate Social Responsibility, jurnal Hukum Bisnis, Volume 26-No, 3 Tahun 2007.
Sukandarrumidi, 2012, Corporate Social Responsibility,usaha meredam unjuk akibat gangguan lingkungan, Yogjakarta, Bajawa Press.
Tutik, Titik T dan Febriana, S., 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Wila Chandrawila Supriadi, 2001, Hukum kedokteran, Bandung: C.V. Mandar Maju.
WiLLiam N.Dunn, 1999, Pengantar Analisis Kebijakan Publik edisi ke Dua,Yogjakarta, Gajah mada University Press.
Soerjono Soekanto, 1990, Segi-segi Hukum Dan Kewajiban Pasien, Mandar maju.
Freddy Tengker, 2007, Hak Pasien, Mandar Maju, Bandung.
Mulhadi, 2010, Hukum Kesehatan, Ghalia Indonesia.
Abdulkadis Muhammad, 1998, Hukum Perusahan Indonesia, Bandar Lampung.
Soekijo Notoatmodjo, 2002, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta, pertama.
F.Tengker, 1991, Pelayanan kesehatan dan Pendemokrasian, Nova, Bandung.
Soekjidjo Notoatmodjo, 2007, Kesehatan Masyarakat, Rineka Cipta, Jakarta.
Internet:
www.ppjk.depkes.gp.id/index.php?option=...task Tanggal 27 desember 2012
www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com...task Tanggal 27 Desember 2012
www:http://pancurbatu.wordpress,Jamkesmas Tanggal 27 Desember 2012
Berita resmi statisktik, Badan Pusat Statistik, nomor 06/01/Th.XVI,2 Januari 2013
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah sakit
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.781
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA