PERAN DOKTER PENERBANGAN DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI PENERBANG UNTUK KESELAMATAN PENERBANGAN
Abstract
Industri penerbangan dunia berkembang sangat cepat, tidak terkecuali di Indonesia. Dalam keselamatan penerbangan terdapat peran penting dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang. Terciptanya penerbang yang sehat akan mengurangi faktor resiko terjadinya kecelakaan pesawat, dimana faktor yang paling dominan adalah faktor manusia. Penelitian ini meninjau secara yuridis implikasi peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang untuk keselamatan penerbangan.
Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis sosiologis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut.
Hasil penelitian ini didapatkan bahwa pengaturan hukum tentang kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar hukumnya Pasal 58 dan Pasal 59 UU Penerbangan, dimana penerbang wajib melakukan pemeriksaan kesehatan, yang merupakan prasyarat penerbang dinyatakan sehat dan dapat menjalankan tugas terbangnya. Peran dokter penerbangan dalam pelaksanaan kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang dasar perannya kewenangan, dimana produk hukumnya berupa sertifikat kesehatan penerbangan, yang diterbitkan oleh Balai Kesehatan Penerbangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi peran dokter penerbangan dalam kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi penerbang terdiri dari faktor yuridis, dimana beberapa ketentuan tidak terdapat kejelasan sanksi apabila penerbang tidak melakukan kewajiban pemeriksaan kesehatan setiap 6 bulannya sehingga dapat dilanggar dan belum berjalan maksimal, dan faktor teknis berupa SDM yang jumlahnya kurang, belum tersedianya alat-alat medis yang menunjang pemeriksaan, serta faktor pendidikan, dimana dokter penerbangan yang memiliki kewenangan dalam pemeriksaan kesehatan penerbangan yaitu dokter yang telah mengikuti dan lulus dalam pendidikan khusus kedokteran penerbangan. Peran dokter penerbangan dalam keselamatan penerbangan belum berjalan optimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Adi Asmoro. Ilmu Kesehatan Penerbangan. Pusat Pendidikan & Pelatihan PT. Garuda Indonesia, Jakarta. 1998.
Balai Kesehatan Penerbangan. Profil dan Rencana Strategis Balai Kesehatan Penerbangan 2010-2014. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Jakarta. 2009.
Evans, Anthony D.B. International Regulation of Medical Standards, in Ernsting's Aviation Medicine 4th ed., Hodder Arnold (Publishers) Ltd, New York. 2006.
FAA (Federal Aviation Association). Manual of Civil Aviation Medicine, Oklahoma. 2009.
ICAO (International Civil Aviation Organization). Manual of Civil Aviation Medicine, Montreal. 2008.
J. Guwandi. Dokter, Pasien, dan Hukum. Fakultas kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. 2007.
K. Martono. Hukum Penerbangan: Berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009. CV. Mandar Maju, Bandung. 2009.
Samsi Jacobalis. Pengantar Tentang Perkembangan Ilmu Kedokteran, Etika Medis dan Bioetika. Sagung Seto bekerjasama dengan Universitas Tarumanegara, Jakarta. 2005.
Titik Triwulan, Shita Febriana. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Prestasi Pustaka, Jakarta. 2010.
U. S Naval Flight Surgeons Manual 3rd ed. Naval Aerospace Medicine Institute, Washington D. C. 1991.
Wila Chandrawila Supriadi. Hukum Kedokteran. Mandar Maju, Bandung. 2001.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN INTERNASIONAL
ICAO (International Civil Aviation Organization) Annex 1, Amandement 167
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Rl No 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK 38/OT 002/ Phb-83 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Keputusan Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi Rl Nomor: KM 75 Tahun 2000 tentang Civil Aviation Safety Regulation Part 67, Medical Standards and Certification
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/131/VII/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan
Keputusan Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Nomor 254/HATPEN/SKEP/XII/2011 Tentang Penunjukan Dokter Spesialis Kesehatan Penerbangan, Dokter Umum (Flight Surgeon) Dan Dokter Umum Sebagai Penandatangan Sertifikat Kesehatan (Medical Certificate)
C. JURNAL DAN KARYA ILMIAH
E. Saefullah Wiradipradja. Tanggung Jawab Perusahaan Penerbangan Terhadap Penumpang Menurut Hukum Udara Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis Vol.25 No.2, Januari 2006. Jakarta. 2006.
Welly Pakan. Faktor Penyebab Kecelakaan Penerbangan di Indonesia Tahun 2000-2006. Warta Ardhia Vol.34 No.1, Juni 2008. Jakarta. 2008.
D. INTERNET DAN SURAT KABAR
Igun. Gambaran Keselamatan Penerbangan. http://gloopic.net, diunduh pada 2 April 2012
http://tabloidaviasi.com/cakrawala/pentingnya-dokterpenerbangan,diunduh pada 29 Maret 2012
Abdullah Karim Siregar, Cara Lion Memilih Pilot, Harian Media Indonesia edisi 14 Februari 2012
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.779
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA