TANGGUNGJAWAB BIDAN TERKAIT KEGAGALAN DALAM PEMASANGAN ALAT KONTRASEPSI DALAM RAHIM DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERDATA

Betty Sumiati, Yanti Fristikawati, Hadi Susiarno

Abstract


Ketentuan hak dan tanggung jawab profesi disusun oleh IBI menjadi sebuah kode etik Bidan yang harus ditaati oleh seluruh Bidan di Indonesia tanpa terkecuali.begitu juga dengan standar pelayanan dan standar praktik yang ditetapkan oleh kompetensi Bidan dan Kepmenkes Tentang Standar Profesi,. Peraturan Menteri Nomor 1464 Tahun 2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Kasus kegagalan kontrasepsi khususnya AKDR memang sudah banyak terjadi dimanapun dan kapanpun. berbagai kemungkinan terhadap bahaya kegagalan yang di alami dengan pasien merupakan salah satu efek dari kb. Meskipun hingga saat ini belum ada tuntutan baik pidana maupun perdata terhadap petugas kesehatan, dan Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap tenaga kesehatan,karena kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi deskriptif analitis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder dibidang hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. dan Analisis terhadap data menggunakan metode normatif kualitatif.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa ketentuan mengenai tenaga kesehatan berdasarkan atribusi Pasal 21 ayat (3) UU Kesehatan seharusnya diatur didalam Undang-Undang. Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan berdasarkan ketentuan tentang tenaga kesehatan yang ada saat ini telah memperoleh perlindungan hukum secara represif maupun preventif. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan bahwa Bidan tidak memiliki kedudukan hukum yang setara dengan profesinya, antara batas kewenangan dengan tanggung jawab yang dimiliki oleh Bidan. Sehingga berdasarkan hasil penelitian perlu adanya ketentuan dan kepastian hukum untuk tenaga kesehatan berupa Undang-Undang berikut dengan peraturan pelaksana lainnya yang sesuai. Serta perlu adanya Undang-Undang Kebidanan dan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana pengelola yang mengatur tentang Bidan khususnya tentang standar profesi/kompetensi dalam mejalankan kewenangan dalam melaksanakan tugas profesinya

Keywords


Tanggung jawab Bidan,Alat Kontrasepsi ,UU, KUH Per Permenkes.

Full Text:

PDF

References


BUKU-BUKU

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif SuatuTinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta, 1985;

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya BinaIlmu, 1987;

Ronny H.S, Metodologi Penelitian Hukumdan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988

Sudikno Mentokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1991;

Hermien Hadiati K, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, PT. Citra Aditya Bakti, bandung, 1992;

Pengurus Pusat IBI, Standar Profesi Kebidanan, PP IBI, Jakarta, 1999;

J.Guandi, Hukum Medik (medical law), UI FK, 2004;

Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosialdan Hukum, Granit, Jakarta : 2005;

Pengurus Pusat IBI, Etika dan Kode Etik Kebidanan, PP IBI, Jakarta, 2006;

Nasution B Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2008;

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Cetakan Ke II, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008;

Hestu CiptoH, Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik,Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2008;

Sadjijono, Bab-Bab Hukum Administrasi, CetakanKe II, Laksbang, Yogyakarta, 2008;

Depkes RI, Sistem Kesehatan nasional, 2009;

Sofyan Hasdam, Etika Kedokteran Hukum Kesehatan, Selayar Semesta, Jakarta, 2009

Depkes RI, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan 2005-2025, 2009;

Freddy Tengker, Hukum Kesehatan Kini dan Disini, Mandar Maju, Bandung, 2010;

Soekidjo Notoatmodjo, Etika & Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010;

Kansil, Christine Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2011;

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisirevisi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Arief Sidharta, SH, Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2011;

Ari Sulistyawati. Pelayanan Keluarga Berencana. Jakarta : Salemba Medika. 2011, hal vii

Aziz syamsuddin, Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2011;

Aziz syamsuddin, Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta, 2011

Kemenkes RI, Sistem Kesehatan Nasional, 2012

Alexandre Ide, Etika dan Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan, Gracia, Yogyakarta, 2012;

Endang Wahyati Y, Mengenal Hukum Rumah Sakit, CV. Keni Media, Bandung, 2012;

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 1365

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan;

Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Bidan;

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/V/2009 Tentang Sistem Kesehatan Nasional

TAP MPR No. IV/1999 tentang GBHN;

UU No. 22/1999 tentang OTODA

UU No. 10/1992 tentang PKPKS

UU No. 25/2000 tentang PROPENAS

UU No. 32/2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH

PP No. 21/1994 tentang PEMBANGUNAN KS

PPNo. 27/1994 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

KEPPRES No.103/2001; KEPPRES No. 110/2001

KEPPRES No. 9/2004; KEPMEN/Ka.BKKBN

No. 10/2001; KEPMEN/Ka.BKKBN No. 70/2001




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.778

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 SOEPRA