ASPEK HUKUM PEMBERIAN REKAM MEDIS GUNA KLAIM PEMBAYARAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA MULTIGUNA BAGI RUMAH SAKIT DI KOTA TANGERANG
Abstract
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. Melalui Undang-Undang ini memberikan landasan hukum tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak.
Salah satu upaya guna memenuhi hak dasar kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan Program Multiguna . Program ini diselenggarakan berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistem pola bantuan pembiayaan. Keharusan menyertakan resume medis peserta multiguna pada klaim pembayaran yang diajukan pihak rumah sakit kepada dinas kesehatan kota Tangerang pada hakekatnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana status kepemilikan rekam medis peserta multiguna tersebut dan bagaiman keabsahan pemberian rekam medis oleh pihak Rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai perwakilan pemerintahan Kota Tangerang ?
Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisi kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja.
Pembayaran klaim kepesertaan Program Multiguna oleh pihak rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang mengikutkan foto copy resume medis masih bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka Peraturan Walikota yang mengatur Program Multiguna ini perlu direvisi dan rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang perlu membuat kebijakan internal berupa pernyataan secara tertulis kesediaan pasien untuk memberikan resume medisnya kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebelum dilakukan pemberian pelayanan jaminan kesehatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2006, Hukum Asuransi Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Anny Retnowati, 2004, Tinjauan Hukum Terhadap Rekam Medis (Makalah Pelatihan Rekam Medis RS Bethesda), Yogyakarta
Azrul A., 1996, Pengantar Administrasi Kesehatan, Edisi Ketiga, Jakarta
Azwar A dalam Thabrany H., 1998, Pembayaran Kapitasi, Jakarta
Bambang Poernomo, Hukum Kesehatan, Magister Management Rumah Sakit, UGM, Yogyakarta
Dahlan, Sofwan. 2000, Hukum Kesehatan, Rambu-Rambu bagi Profesi Dokter, BP Undip, Semarang
Depkes,1996, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) Pengertian dan Pelaksanaannnya, Jakarta.
Depkes, 2006, Pedoman Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin); Kementerian Kesehatan RI
Guwandi J, 2004, Hukum Medik (Medical Law), Jakarta : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hayt and Hayt, 1964, Legal Aspect of Medical Record
John Rawls, A Theory of Justice, 1971
Junaedy Ganie A., 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Kertonegoro, S., 1999, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad Abulkadir Prof. SH, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Bandung, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti.
Murti Bhisma., 2000, Dasar-dasar Asuransi Kesehatan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Stierle F., 2002, Social Health Insurance, Concept- Advatage - Prerequisites, GTZ, German
Sendra Ketut, 2004, Konsep dan Penerapan Asuransi Unit Link, Yogyakarta : PPM
Siti Nafisah, 2000, Prof.Hembing pemenang the star of asia award, Gema Insani.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamuji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali, Jakarta.
Suryadi, Ignatius Silmenes Porang, 1980, Penuntun Penyusunan: Paper-Skripsi-Tesis dan Disertasi Beserta cara Pengetikannya, Usaha Nasional, Surabaya.
Sri-Edi Swasono, 1984, Cara Menulis: Daftar Kepustakaan dan Catatan Kaki Untuk Karangan dan Terbitan Ilmiah, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta.
Widanti, Agnes,dkk, 2009, Petunjuk Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, Penerbit Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang.
Wila Candrawila, 2011, Hukum Kedokteran, Mandar Maju,Bandung
Wiradharma, Danny, Dionisa Sri Hartati, 2010, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Sagung Seto, Jakarta.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosiol Nasional
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No 903 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis.
Peraturan Wali Kota Tangerang No 4 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Multiguna Bidang Kesehatan Kota Tangerang
Konsil Kedokteran Indonesia, Manual Rekam Medis, 2006
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.777
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA