PERAN BALAI POM JAMBI DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA YANG DAPAT BERAKIBATKAN BAGI KESEHATAN
Abstract
Penyalahgunaan bahan kimia Formalin, Boraks dan Rhodamin B dalam produk pangan terbukti berdampak buruk bagi kesehatan manusia, Karenanya dikeluarkan suatu peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini selaras dengan Undang -undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menyebutkan bahwa pangan tidak hanya dituntut untuk memberikan pasokan produk pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup,tetapi juga aman,
Permasalahan yang akan dibahas adalah pertama, pengaturan Bahan Tambahan Pangan (BTP), khususnya mengenai standar ukuran penggunaan formalin, boraks dan rodhamin B serta sanksi terhadap pelanggaran penggunaan BTP, Kedua, peran BPOM Jambi dalam pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat.
Penulis menggunakan Metode penelitian pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu cara meneliti dalam penelitian hukum yang dilakukan terhadap bahan pustaka atau data sekunder. Penarikan kesimpulan dilakukan melalui metoda berpikir deduktif, yaitu cara berpikir yang berangkat dari sesuatu yang sifatnya umum yang sudah dibuktikan bahwa dia benar dan kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus
Akhirnya diperoleh kesimpulan antara lain pertama, Peraturan tentang BTM ada pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 772/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan secara tegas menyatakan formalin dan boraks bukan merupakan bahan tambahan makanan dan dilarang digunakan dalam makanan. Sedangkan Rhodamin B termasuk dalam salah satu zat warna yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Rl No.235/Menkes/Per/VI/79 tentang Zat Warna yang Dilarang Digunakan. Kedua, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan terhadap produk pangan, fungsi pengawasan ini dilakukan berdasarkan Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) 3 Lapis, atau sistem pengawasan full spectrum mulai dari pre-market hingga post-market control.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, bahan berbahaya
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU-BUKU :
Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Ctk. Pertama, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,1995,
Keraf, A. Sonny dan Mikhael, Ilmu Pengetahuan (Sebuah Tinjauan Filosofis), Kanisius, Yogyakarta, 2001,
Amirudin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2008,
Miru Ahmadi, dan Sutarman Yudo, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan Kedua, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004,
Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Formaldehid, http://pertanian.trunojoyo.ac.id/wp-content/uploads/2011/01/JURNAL7-Analisis-Kualitatif-dan- Kuantitatif-Formaldehid-pada-Ikan-Asin-di-Madura.pdf,
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rineka Cipta, 2004
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2007,
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Edisi 1, Cetakan 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2008,
Sembiring, JJ. Amstrong, Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Konsumen, Tesis, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2006,
Fardiaz, Dedi, Kriteria dan Tata Laksana Penilaian Produk Pangan, Cetakan Pertama, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2004,
Syawali, Husin dan Neni Sri Imamyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: CV Mandar Maju, cetakan 1, 2000,
H.E. Saefullah, Tanggung Jawab Produsen Terhadap Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Dari Produk Pada Era Pasar Bebas,
Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Informasi Pedoman Peraturan dan Pelaksanaan Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta: Bakti Husada, 1999,
Asshiddiqie, Jimly, Dimensi Konseptual dan Prosedural Pemajuan Hak Asasi Manusia Dewasa Ini (Perkembangan Ke Arah Pengertian Hak Asasi Manusia Generasi Keempat, Kapita Selekta Teori Hukum), Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000,
Huda, Nimatul, Lembaga Negara Masa Transisi Menuju Demokrasi, Jogjakarta: UII Press, 2007,
Mustopadidjaja, A.R, Manajemen Proses Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kinerja, Jakarta: Lembaga Administrasi Negara, 2002,
Moh. Nazir, Metode Penelitian, Indonesia, Jakarta, 1985,
Nurmadjito, Kesiapan Perangkat Peraturan PerUndang-Undangan tentang Perlindungan Konsumen Dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas, Jakarta: CV Mandar Maju, cetakan 1, 2000
Widiyanti, Ninik dan Y.W. Sunidha, Kepala Daerah dan Pengawasan Dari Pusat, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987,
Oktarina, Nesyi Febi,Perkembangan Sumberdaya dan Kecukupan Pangan di Indonesia dalam Tiga dekade Terakhir, Tesis, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2011,
Atmosudirjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Seri Pustaka Ilmu Administrasi VII, Cetakan ke sepuluh, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994,
Mertokusumo, Sudikno, pengantar Mengenal Hukum, Liberty,Yogyakarta, 1986,
& Syarifudin Hidayat, MetodologiPenelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002,
Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Cetakan Ketiga Jilid I/Edisi ketiga, Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997
Sampurno, Profile Badan POM Tentang Sistem Informasi Pengawasan Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta, 2003,
Tjay, Tan Hoan Obat-obat Penting, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Jakarta: PT. Elex Media Jakarta, 2002,
Tinpus, Analisi Persepsi Dan Sikap Konsumen Terhadap Produk Oreo Setelah Adanya Isu Bahan Berbahaya, http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/27311/Bab%20II%20 Tinpus%20H10jul-4.pdf ,
Supriadi, Wila Chandrawila, Metode Penelitian (tidak dipublikasikan) dalam Materi Kuliah Metode Penelitian Hukum Program Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata, Semarang, 2006,
Dunn, William N, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta: Gajahmada University Press, 2000,
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000,
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Republik Indonesia, (2001)Undang-Undang Nomor 18 tentang Pangan
Republik Indonesia, (2001) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
Republik Indonesia, (1999), Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Badan POM Republik Indonesia, (2002), Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02002/SK/KBPOM tentang Tata Laksana Uji Klinik
Republik Indonesia, (2005), Peraturan Presiden nomor 64 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Republik Indonesia, (1988),Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 722/Menkes/Per/Ix/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan
INTERNET :
Dinas Kesehatan kota Malang, Formalin,Boraks dan Rhodamin B, diakses dari: http://dinkes.malangkota.go.id/index.php/artikel-kesehatan/116-formalin-boraks-dan-rhodamin-b,
Formaldehid, diakses dari :http://id.wikipedia.org/wiki/Formaldehida di akses pada tgl 10 Agustus 2013
Kimia Farmasi, diakses dari :http://kimiafarmasi.wordpress.com/2010/08/ diakses 5 September 2012
Suplemen, diakses dari :http://www.ut.ac.id/html/suplemen/peki4422/bag%204.htm di akses pada tgl 10 Agustus 2013
LAIN-LAIN :
Badan POM (2012) : Artikel tentang Profile BPOM yang menjelaskan tentang latar belakang berdirinya BPOM dan bagaimana fungsi, tugas dan kewenangan BPOM sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001,
Balai Pengawas Obat dan Makanan Jambi : Laporan tahunan BPOM 2012,
Badan Pengawasan Obat dan Makanan, (2003) Direktorat surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya, Bahan tambahan pangan,
Badan POM RI Bagian Pengaduan Konsumen Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Tahun 2012,
Badan POM RI, InfoPOM - Vol.13, No. 6, Edisi November-Desember 2012, InfoPOM - Vol.13 No. 6, Edisi November-Desember 2012,
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i2.775
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA