PERSEPSI PASIEN TENTANG ASPEK HUKUM PERIKATAN UPAYA (INSPANNING VERBINTENIS) DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN DI RSUD KOTA SALATIGA
Abstract
Konstruksi hukum dalam transaksi terapetik sudah terlembaga dalam ketentuan perundang-undangan nasional, namun persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya dalam transaksi terapeutik masih demikian beragam, tidak utuh, bahkan sebagian kabur. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana persepsi pasien tentang aspek hukum perikatan upaya (inspanning verbintenis) dalam transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien.
Partisipan dalam penelitian ini adalah 15 orang pasien di RSUD Salatiga. Tehnik pengambilan sampel dengan menggunakan metode cluster random sampling dengan populasi : pasien yang sedang menjalani rawat inap berdasarkan perikatan atas kontrak di RSUD Kota Salatiga dalam jangka waktu satu bulan sejak pasien masuk dirawat inap di RSUD Kota Salatiga, Tehnik pengambilan data dengan studi lapangan lewat observasi dan wawancara yang mendalam (deep interview) secara terarah (directive interview), dengan analisa data secara kualitatif yang diuraikan secara deskriptif-naratif maupun menggunakan table maupun diagram secara statistik.
Hasil yang didapatkan memperlihatkan bahwa 73,3 % responden memiliki persepsi tentang adanya hubungan hukum dalam transaksi terapetik. Persepsi responden tentang aspek hukum turunan dalam transaksi terapetik meliputi berlakunya hubungan kontraktual dalam transaksi terapeutik, sifat perikatan dalam transaksi terapeutik; serta hak dan kewajiban dokter dan pasien dalam hubungan kontraktual dalam transaksi terapeutik memiliki korelasi dengan latar belakang tingkat pendidikan responden.
Keywords
Full Text:
download PDFReferences
Achadiat, CM. 2007. Dinamika Etika dan Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Edisi I. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Chasawi, Adami, 2007, Malpraktik Kedokteran, Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum, Edisi I, Malang : Bayumedia Publising.
Guwandi, J., 2003., 301 Tanya jawab : Informed Consent & Inform Refusal, III, Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
-------------,Guwandi, J., 2003., Dokter, Pasien dan Hukum, I, Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
--------------, 2004., Hukum Medik (Medical Law), Jakarta : Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
--------------, 2005, Medical Eror dan Hukum Medis, I, Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
--------------, 2005, Rahasia Medis, I, Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
--------------, 2006, Dugaan Malpraktek, I, Jakarta, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia
Hanafiah, M.Y dan Amir Amri, 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, III, Jakarta, Penerbit Buku Kedokteran EGC
Hariyani, S, 2005, Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien, I, Jakarta, Diadit Media
Isfandyarie, Anny, 2006., Tanggung Jawab hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku I., Prestasi Pustaka Publiser, Jakarta
--------------- dan Fachrizal Affandi, 2006., Tanggung Jawab hukum dan Sanksi bagi Dokter, Buku II., Prestasi Pustaka Publiser, Jakarta
Soejono & Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, II, Jakarta, PT. Rineka Cipta
Suwono H., 2006, Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Transaksi Terapeutik, I, Srikandi, Surabaya
--------------, 2007, Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik, I, Srikandi, Surabaya
Undang Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.696
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 SOEPRA