Asas Keadilan Sosial dalam Regulasi Angka Kecukupan Gizi Ibu Hamil

Sefita Aryuti Nirmala, Hadi Susiarno, Joni Minulyo, Willa Chandrawila

Abstract


Abstrak: Fakta yang memperlihatkan terdapatnya masalah gizi ibu hamil, mencerminkan terdapatnya kesenjangan pemenuhan asupan gizi ibu hamil dan memperlihatkan tidak terpenuhinya hak ibu hamil. Pemenuhan asupan gizi yang baik merupakan upaya untuk sehat dan sehat adalah hak asasi bagi setiap orang yang diamanahkan di Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Pemerintah telah membuat peraturan dan kebijakan untuk membantu pemenuhan hak ibu hamil terhadap gizi.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peraturan terkait angka kecukupan gizi ibu hamil dengan asas keadilan sosial. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif. Data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia. Sumber hukum lainnya berupa bahan hukum sekunder juga tersier.

Hasil penelitian didapatkan peraturan atau ketentuan tentang angka kecukupan gizi ibu hamil berlandaskan pada asas keadilan sosial. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa untuk menjalankan ketentuan tersebut, maka menjalankan kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif yang memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga memungkinkan setiap individu dalam kelompok masyarakat berkembang secara maksimal agar mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya masyarakat. Seiring dengan ditegakkannya keadilan sosial maka secara bersamaan dirasakan kemanfaatan dari hukum tersebut.

Kata kunci : angka kecukupan gizi ibu hamil, asas keadilan sosial, asas kemanfaatan

 

Abstract: Facts that showed there are nutritional problems for pregnant women, reflect gaps in fulfilling nutritional intake for pregnant women and show that pregnant women's rights are not fulfilled. Fulfillment of nutritional adequacy intake is an effort to be healthy and healthy is a basic right for everyone that is mandated in Undang-Undang Dasar 1945 and Pancasila. The government has made regulations and policies to help fulfil pregnant women's right to nutrition.

This study aimed to analyze regulations related to the nutritional adequacy rate of pregnant women with the principle of social justice. The method used in this study is normative juridical. The data used is in the form of secondary data derived from primary legal materials, namely Law Number 17 of 2023 concerning Health, Law Number 8 of 2012 concerning Food, Regulation of the Minister of Health Number 23 of 2014 concerning Efforts to Improve Nutrition and Regulation of the Minister of Health Number 28 of 2019 concerning Recommended Nutritional Adequacy Rates for Indonesian People. Other sources of law are in the form of secondary and tertiary legal materials.

The study results obtained regulations or provisions regarding the nutritional adequacy rate of pregnant women based on the principles of social justice. It can be explained that to carry out these provisions, implement positive legal principles and norms that pay attention to the interests of the community to enable each individual in the community to develop optimally to create the greatest possible happiness for as many people as possible. Along with upholding social justice, the benefits of the law are simultaneously felt.

Keywords: nutrition adequacy rate for pregnant women, social justice principle, benefit principle

Keywords


nutrition adequacy rate for pregnant women, social justice principle, benefit principle

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.6115

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 SOEPRA