Dimensi Etik dan Hukum Tindakan Kedokteran pada Pelayananan Kesehatan oleh Mahasiswa Profesi Dokter Gigi (Studi Kasus Rumah Sakit Islam Gigi dan Mulut Sultan Agung Semarang)

Akhmad Zaida Gresfullah, Joko Purwoko, Hari Pudjo Nugroho

Abstract


Abstrak: Mahasiswa profesi dokter gigi adalah seseorang mahasiswa yang sedang melaksanakan pendidikan profesi setelah menyelesaikan pendidikan akademik. Berdasarkan Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, mahasiswa profesi dokter dan dokter gigi masih belum diperbolehkan untuk memberikan pelayanan kesehatan karena belum memiliki STR dan SIP. Mahasiswa profesi dokter gigi dalam memberikan pelayanan kesehatan dengan tujuan pembelajaran klinik tetap harus memperhatikan hukum kesehatan dan kode etik kedokteran gigi.

Hasil penelitian menunjukkan terdapat perbedaan yang cukup berarti dari mahasiswa profesi dokter gigi di RSIGM SA dalam memahami pengetahuan etik dan hukum kesehatan. Adanya hubungan hukum yang terjadi antara mahasiswa profesi dokter gigi dan dosen/DPJP yaitu adanya pelimpahan wewenang yang diberikan oleh dosen/DPJP untuk dapat melakukan pelayanan kepada pasien yaitu berupa mandat dan tetap dibawah pengawasan serta instruksi dari dosen/DPJP. Mahasiswa profesi dokter gigi masih banyak yang abai terhadap tanggung jawab etik dan hukum,. RSIGM SA telah memberikan upaya perlindungan hukum bagi mahasiswa profesi dokter gigi yaitu berupa perlindungan hukum preventif dan represif.

Kata kunci: mahasiswa profesi dokter gigi, etik kesehatan, hukum kesehatan

 

Abstract: A dental co-assistant is a student who is carrying out professional education after completing academic education. Based on Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice, dental co-assistants are still not allowed to provide health services because they do not have STR and SIP. A dental co-assistant while providing health services with the aim of clinical learning must still pay attention to health law and the code of ethics of dentistry. 

The results showed that the dental co-assistant at RSIGM SA had a significant difference in understanding knowledge of ethics and health law. The legal relationship that happens between dental co-assistant and lecturers/dentist is delegation of authority given by lecturers/dentist to be able to perform services to patients in the form of a mandate and remain under the supervision and instruction of lecturers/dentist. Many dental co-assistants are still ignorant of ethical and legal responsibilities. RSIGM SA has provided legal protection for dental co-assistants, that is preventive and repressive legal protection

Keywords: dental co-assistant, ethics, health law

Keywords


mahasiswa profesi dokter gigi, etik kesehatan, hukum kesehatan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v9i2.5808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 SOEPRA