Pengaturan Tentang Tenaga Kesehatan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Dan Azas Kepastian Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Goesniadhie, Kusnu, Harmonisasi Sistem Hukum, Mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik, A3, Malang, 2010.
Handoyo B. Hestu Cipto, Prinsip-prinsip legal drafting dan desain naskah akademik, Edisi Reviisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Cet. IV, Gadjah Mada UniversityPress, Yogyakarta, 2009.
Hidayat, A. Aziz Alimul, Pengantar Konsep Dasar Keperawatan,Salemba Medika, Jakarta, 2004.
Kurniati Anna dan Ferry Efendi, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Salemba Medika, Jakarta, 2012
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2014.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta, 2012.
Hidayat, Arief, “Pancasila sebagai kaidah Penuntun dalam Pembentukan Hukum Nasional”, disajikan dalam seminar Nasional Menyoal Pengaturan Tenaga Kesehatan dalam RUU Tenaga Kesehatan, Makalah, UNIKA Semarang, 2013.
Hamid, Achiryani S, Studi komparasi berbagai negara tentang nursingact. Disajikan dalam workshopNasiona rancangan Undang-UndangKeperawtan, Makalah, PPNI. Jakarta, 2009.
DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v5i1.1653
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 SOEPRA