Perlindungan Hukum bagi Pasien terhadap Hak Akses Rekam Medis Elektronik di Rumah sakit Paska PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
Abstract
Terbitnya PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, menimbulkan kewajiban bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan RME. Pelaksanaan ini mengubah tatanan penyelenggaraan rekam medis secara menyeluruh. Hal ini juga berdampak pada pemberian hak akses pasien akan data medisnya, sehingga ada gap antara hak pasien secara hukum dengan penerapannya. Perlindungan hukum bagi pasien akan hak akses Rekam Medis Elektroniknya perlu dipastikan diterima oleh pasien.
Dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, penelitian dilakukan pengamatan secara langsung (realitas sosial) dengan wawancara pada pasien, karyawan dan dokter akan implementasi perlindungan hak akses akan data rekam medisnya dengan peraturan PERMENKES Nomor 24 tahun 2022 (selanjutnya disebut PERMENKES RME), Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan peraturan lain yang berlaku dengan RME. Selanjutnya melakukan analisa terhadap masalah dan rekomendasi penyelesaiannya.
Hasil penelitian perlindungan hak akses pasien akan rekam medisnya paska PERMENKES RME di RS X, ditemukan pemberian hak akses pasien terhadap Rekam Medis Elektronik belum sepenuhnya dijalankan sesuai aturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan pemberian hak akses informasi tersebut tidak sama antara unit di RS X, demikian pila di Rumah sakit lain, dikarenakan belum ada ketetapan teknis atau prosedur baku.
Kesimpulan penelitian: perlindungan hukum bagi pasien akan hak akses rekam medisnya belum seragam penerapannya, karena teknis pengaturannya diserahkan pada kebijakan internal masing-masing fasilitas kesehatan yang menjalankannya. Pemerintah perlu menerbitkan aturan teknis dan aturan turunan yang jelas dalam penyelenggaraan RME. Pemerintah juga perlu melakukan monitoring-evaluasi penyelenggaraan RME serta memastikan integrasi data kesehatan National ”Satu Sehat” tidak melanggar hukum dan hak asasi pasien.
Abstract: The enactment of Ministry of Health Regulation (PERMENKES) No. 24/2022 mandates the implementation of Electronic Medical Records (EMR) across Indonesian healthcare facilities, reshaping the governance of medical documentation and redefining patient access rights. This regulatory shift has created a gap between the legal entitlement of patients to access their medical data and the practical mechanisms available to fulfill these rights. Ensuring effective legal protection for patients in exercising EMR access is therefore critical.
Using a socio legal research design, this study examines real-world practices through interviews with patients, healthcare staff, and physicians to assess the implementation of patient access rights under PERMENKES No. 24/2022, the 2023 Health Law, and related regulations. The analysis identifies systemic barriers and formulates recommendations for regulatory and operational improvement.
Findings from Hospital X indicate that patient access to EMR is inconsistently implemented and not fully aligned with statutory requirements. Variations occur both across units within the hospital and among other healthcare institutions, largely due to the absence of standardized technical guidelines or mandatory operational procedures.
The study concludes that legal protection for patient access rights remains fragmented, as technical implementation is delegated to internal policies of individual healthcare facilities. Clear technical regulations, derivative policies, and structured monitoring–evaluation mechanisms are urgently needed. The government must also ensure that national health data integration under the “Satu Sehat” platform complies with legal standards and safeguards patient rights.Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v12i1.13422
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 SJHK: Soepra Jurnal Hukum Kesehatan



