Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sebagai Bagian Dari Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Pada STIKES Di Kota Semarang)

Yana Agus Setianingsih, Endang Wahyati Yustina, Endang Widyorini

Abstract


Kebijakan KTR dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk menyeimbangkan hak perokok dan hak atas kesehatan. kebijakan KTR berkaitan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang memiliki tujuan sama yaitu untuk memperoleh derajat kesehatan yang maksimal. STIKES merupakan lingkungan pendidikan bidang kesehatan yang dapat menjadi ujung tombak terlaksananya kebijakan KTR.Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang Kebijakan KTR dan PHBS. Aspek sosiologis yang diteliti yaitu pelaksanaan kebijakan KTR sebagai bagian dari PHBS di STIKES Kota Semarang. Kebijakan KTR di Kota Semarang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 dan 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok. Pelaksanaan kebijakan KTR di STIKES Kota Semarang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun belum optimal dikarenakan belum adanya peraturan internal dan sanksi belum ditegakkan.

Keywords


Kebijakan, KTR, PHBS, Lingkungan Pendidikan

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum danPenelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bhakti

Anik Maryunani, 2013, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Jakarta: Trans Info Media

Hadari Nawawi,2001, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta :Gajah Mada University Press

Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia

SUMBER PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintan Daerah.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011, Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2269/MENKES/PER/XI/2011 Tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tannpa Rokok




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v1i1.1290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 SOEPRA