Kajian Yuridis Terhadap Permenkes Nomor : 1171/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Dan Asas Keterbukaan Dalam Meningkatkan Efektivitas Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Rumah Sakit

Rita Astriani Noviati, Yohanes Budi Sarwo, Sofwan Dahlan

Abstract


Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib membuat suatu sistem informasi manajemen rumah sakit. Kemudian ditetapkan Pemenkes Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS). SIRS harus memenuhi asas keterbukaan, tetapi belum semua rumah sakit melaksanakannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara ketentuan tentang SIRS dengan asas keterbukaan dan dampaknya bagi efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit.

Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Bahan baku penelitian berasal dari studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkes ini menetapkan SIRS Revisi VI dan tidak memenuhi unsur-unsur asas keterbukaan. Kendala dalam pelaksanaannya meliputi SDM, sarana prasarana, biaya, sosialisasi serta kurang lengkapnya SIRS tersebut. Pembinaan dan pengawasan rumah sakit menjadi lebih sulit dengan penerapan Permenkes ini.

Ketentuan tentang SIRS tidak menyebabkan terpenuhinya asas keterbukaan serta tidak meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan rumah sakit

Keywords


SIRS, rumah sakit, asas keterbukaan

Full Text:

PDF

References


Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Bruggink, J.J.H., Alih bahasa B. Arief Sidharta, 2011, Refleksi Tentang Hukum: Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moh. Nazir, 2011, Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.

Satjipto Rahardjo, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410/Menkes/SK/X/2010 tentang Penetapan Penggunaan Sistem Informasi Rumah Sakit di Indonesia (Sistem Pelaporan Rumah Sakit) –Revisi Kelima.




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v1i1.1287

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 SOEPRA