Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat (Penelitian Hukum Normatif Terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/IX/2009 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca)

Harjono Koewarijanto, Wila Chandrawila, Tri Wahyu Murni

Abstract


Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat merupakan perkembangan terkini dalam dunia kedokteran yang manfaatnya mampu untuk menyembuhkan berbagai penyakit yang tidak dapat di obati dengan terapi konvensional, hal ini memberikan harapan baru bagi penderita penyakit kronis yang tidak mungkin disembuhkan dengan pengobatan biasa. Upaya kesehatan yang dilakukan pada intinya harus memberikan keuntungan dan kebahagiaan yang sebesar-besarnya kepada pasien dalam arti memenuhi asas kemanfaatan. Sehingga timbul pertanyaan apakah pengaturan tentang sel punca menyebabkan dilanggarnya asas kemanfaatan?

Pada penelitian hukum yang dilakukan pada tesis ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis metode penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis.

Perkembangan penelitian dan terapi sel punca yang diatur dalan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan dijabarkan dalam Permenkes dan Kepmen bertujuan untuk mengawasi penelitian dan terapi sel punca di Indonesia. Ketentuan memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan penelitian dengan tujuan tidak merugikan pasien dan hasil penellitian memberikan hasil yang optimal terhadap penyembuhan pasien.

Setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di muka hukum dan dijamin oleh konstitusi, sehingga setiap orang mendapatkan hak yang sama dengan yang lainnya dan melaksanakan kewajiban yang sama pula. Beberapa asas hukum yang dianut adalah asas keadilan dan asas kemanfaatan, yang selalu dipertimbangkan dalam setiap pembentukan Undang-Undang, sehingga setiap ketentuan yang menyangkut dua pihak, selalu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, sebab adil bagi seseorang, akan tidak adil bagi yang lainnya.

Terapi Sel Punca darah Tali Pusat memberikan harapan akan kesembuhan yang lebih menjanjikan dan penelitian di bidang ini masih terus dilaksanakan agar didapat hasil yang optimal, dengan kegagalan yang seminimal mungkin. Asas kemanfaatan dalam hukum bertujuan memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan dari peraturan tersebut, agar terbentuk kesimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang terkait. Sehingga didapat jawaban sementara jika ditentukan terapi sel punca darah tali pusat dengan baik dan komprehensif, maka dipenuhi asas kemanfaatan

Keywords


Terapi; Sel Punca Darah Tali Pusat; Asas Keadilan Hukum; Asas Kemanfaatan; Undangundang, Permenkes.

Full Text:

PDF

References


Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Chandra Pratama

Ali, H Zainudin, 2006, Filsafat Hukum, Jakarta, Sinar Grafika

Amrudin dan Jainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada.

Anshori, Abdul Ghofur, 2006, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press

Apeldorn, L.J. Van, 1996, Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan oleh: Oetarid Sadino, Jakarta, Pradnya Paramita

Arikunto, Suharsimi, 2009, Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta.

Ashshofa, Burhan, 2001, Metode Penelitian Hukum, Jakarat: Rineka Cipta

Bentham, Jeremy, 2006, Teori Perundang-undangan diterjemahkan oleh: Nurhadi, Bandung, Nusamedia & Nuansa

Bertens, K, 2007, Etika, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, Hal. 250.

Besar, Abdulkadir, 1995, Implementasi Cita Hukum dan Penerapan Asa-asas Hukum Nasional sejak Lahirnya Orde Baru dalam “Majalah Hukum Nasional” (Edisi Khusus 50 tahun Pembangunan Nasional) No. 1 Tahun 1995, Pusat Dokumentasi Hukum BPHN Departemen Kehakiman

Cahyadi, Antonius & E. Fernando M. Manullang. 2008, Pengantar Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Cohen, Cynthia B, 2007, Renewing the Stuff od Life Stem Cells, Ethics, and Public Policy, New York, OxFord University Press

Collinson Diane, 2001, Lima Puluh Filosof Dunia yang Menggetarkan diterjemahkan oleh: Ilzamudin Ma’mur & Mufti Ali, Jakarta, Murai Kencana

Darmodiharjo, Darji & Shidarta, 1996, Penjabaran Nilai-Nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Dewi, Alexandra Indriyanti, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.

Djamal, 2007, Penetapan Sementara Pangadilan (Pada Hak Kekayaan Intelektual dan Asas mendengar Kedua Belah Pihak (Audi et Alteram Partem) Dalam Kerangka Sistem Pengadilan Umum di Indonesia, Desertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum,Bandung, Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan.

Friedrich, Carl Joachim, 2004, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia

Friedman, Lawrence M., 2001, Hukum Amerika (Sebuah Pengantar) diterjemahkan oleh : Wishnu Basuki, Jakarta, Tatanusa

Friedmann, W, 1994, Teori & Filsafat Hukum (Idealisme Filosofis & Problema Keadilan) diterjemakan oleh: Muhamad Arifin, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Guwandi, J, 2007, Dokter, Pasien, dan Hukum, Jakarta : Balai Penerbit FK UI

Guwandi, J, 2004, Konsili Medik & “Serious Professional Misconduct”, Jakarta : Balai Penerbit FK UI.

Guwandi, J, 2007, Medical Error dan Hukum Medis, Jakarta : Balai Penerbit FK UI.

Hadikusuma Hilman, 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1991, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

Huijbers, Theo, 2009, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Kanisius

Ibrahim Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitihan Hukum Normatif, Surabaya, Bayu media Publishin.

Kan, J. Van & J.H Beekhuis, 1990, Pengantar Ilmu Hukum diterjemahkan oleh: Moh. O. Masdoeki, Jakarta, Pembangunan &Ghalia Indonesia

Kerlinger Fred N., 1992, Asas-asa Penelitihan Behavioral diterjemahkan oleh : Landung R Simatupang, Yogyakarta, Gajah Mada University Press.

Koentjaraningrat, 1977, Metode-metode Penelitihan Masyarakat, Jakarta, Gramedia.

Koeswadji, Hermien Hadiati, 1998, Hukum Kedokteran, bandung, Citra Aditya Komalawati, Veronica, 1999, Peran informed Consent dalam Transaksi Terapeutik, bandung, Citra Aditya Bakti

Kymlicka, Will, 2004, Pengantar Filsafat Politik Kontemporer diterjemahkan oleh: Agus Wahyudi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Kusumaatmadja, Mochtar & B Arief Sidharta, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Alumni

Machmud, Syahrul, 2008, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Bandung, Mandar Maju

Marsudi, H Subandi Al, 2003 edisi kedua, Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal hukum (Sebuah Pengantar), Yogyakarta, Liberty

Mertokusumo, Sudikno, 2000, Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar), Yogyakarta, Liberty.

Monroe, Kristen Renwick, et all, 2008, Fundamental of The Stem Cell Debate The Scientific, Religious, Ethical an political issues, California, University of California Press

Nazir, Moh , 2009, Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Notohamidjojo, O., Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, tanpa tahun, Jakarta, BPK Gunung Mulia

Notohamidjojo, O, Etika Hukum dalam Majalah Hukum Nasional Tahun 2 Nomor 7/1976 BPHN Departemen Kehakiman, Binacipta

Poernomo, Bambang, 1993, Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Yogyakarta, Liberty

Purbacaraka, Purnadi & Soerjono Soekanto, 1982, Renungan Tentang Filsafat Hukum, Jakarta, Rajawali Pers

Purbacaraka, Purnadi, 1996, Disiplin Hukum Adalah Disiplin Sosial (Pendahuluan) dam “Disiplin Hukum dan Disiplin Sosial (Bahan Bacaan Awal)” penyunting: Soerjono Soekanto & R. Otje Salman, Jakarta,Raja Grafindo Persada.

Purbacaraka, Purnadi & Soejono Soekanto, 1982, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Alumi.

Rachels, James, 2004, Filsafat Moral diterjemahkan oleh: A. Sudiarja, Yosyakarta, Kanisius

Rawls, John, 2006, Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan

Kesejahteraan Sosial dalam Negara : diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Ruse, Michael, et all, 2003, The Stem Cell Controversy, New York, Prometheus Books, hal. 25 – 34

Saleh, Roeslan, 1995, Pembinaan Cita Hukum dan Penerapan Asas-Asas Hukum Nasional dalam “Majalah Hukum Nasional” Nomor 1 Tahun 1995, BPHN Departemen Kehakiman

Schmandt, Henry J., 2002, Filsafat Politik (Kajian historis dari Zaman Yunanai Kuno Sampai Zaman Modern) diterjemahkan oleh: Ahmad Baidlowi & Imam Bahehaqi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Sedarmayanti dan Syarifudin Hidayat, 2002, Metodologi Penelitihan, Bandung, Mandar Maju.

Shapiro, Ian, 2006, Asas Moral Dalam Politik diterjemahkan oleh: Theresia Wuryantari & Trisno Sutanto, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia & fredom Institute

Sidharta, B Arif,1988, Manusia, Masyarkat dan Kaidah (tidak dipublikasikan) dalam diktat kuliah “Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Sidharta, B. Arief, September 1979, Aspek Ontologi Dalam Filsafat Hukum dalam “Pro Justitia” Nomor Ketujuh, Bandung, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Cabang Bandung

Sidharta, B Arief, Tanpa tahun, Filsafat Hukum Pancasila (tidak dipublikasikan), Bandung, Program Pascasarjana Universitas Parahyangan

Sidharta, B Arief, 2000, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju

Sidharta, B Arief, 2004, Identifikasi dan Evaluasi Pemahaman Penerapan Asas-Asas Hukum Dalam Konteks Perkembangan Praktek Hukum Masa Kini dalam “simposium Peningkatan Kurikulum Fakultas Hukum dan Metode Pengajaran yang Mendukung Pembangunan Hukum Nasional” diselenggarakan oleh : BPHN bekerjasama dengan FH UGM dan kanwil Depkeh dan HAM RI Propinsi DIY, Yogyakarta 21 – 22 Juli 2004

Soedirman Kartohadiprodjo, 1983, Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung, Alumni.

Soedirman Kartohadiprodjo, 1965, Panca Sila (suatu Usaha Percobaan Mendekati Problema Sekitarnya) dalam “Kumpulan Karangan”, Jakarta, Pembangunan.

Soekanto, Soerjono, 1986, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung, Alumni, hal 9

Soekanto, Soerjono, 1989, Hak dan Kewajiban Pasien, Jakarta, Ind-Hill-Co

Soekanto, Soejono & Purnadi Purbacaraka, 1993, Sendi-sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti.

Soekanto, Soejono, 2008. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2009. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sony A. Keraf dan Mikhael Dua, 2001, Ilmu Pengetahuan (Sebuah tinjauan Filosofis), Yogyakarta, Kanisius

Shapiro, Ian, 2006, Asas Moral Dalam Politik diterjemahkan oleh: theresia Wuryantari & Trisno Sutanto, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia & Freedomm Institute

Sunggono, Bambang, 1996, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : Rajagrafindo Persada.

Supit, J.E., 1995, Tujuan hukum diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta dalam Tim Pengajar PIH Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Hukum Kedokteran, Bandung : CV. Mandar Maju.

Suseno, Frans Magnis, 1987, Etika Dasar (Masalah-maslah Pokok Filsafat Moral), Yogyakarta, Kanisius

Syahrani, H Riduan, 2009, Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung : PT Alumni.

Syamsudin, M, dkk, 2009, Pendidikan Pancasila Menempatkan Pancasila dalam Konteks Keislaman dan Ke Indonesian, Yogyakarta, Total Media

Tim Pengajar Pengantar Ilmu Hukum Fakulta Hukum Universitas Katolik Parahyangan, 1995, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan

Tutik, Titik Triwulan dan Shinta Febriana, 2010, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta : Prestasi Pustaka.

Waluyo, Bambang, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Wignjosoebroto Soetandyo, 2002, Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya) Editor: Ifdhal Kasin et.al, Jakarta, Elsam dan Huma, hal 147¬-160.

Wiradharma, Danny, 1996, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, Jakarta, Bina Rupa Aksara

Wuisman J. J. J. M., 1996, Penelitihan ilmu-ilmu sosial (jilid I: Asas-asas) disunting oleh : M Hisyam, Jakarta, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas indonesia.

Yuliandri, 2009. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-undang Berkelanjutan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN DOKUMEN LAINNYA:

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Bandung : Nuansa Aulia.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159/Menkes/ SK/II/2009 tentang Penunjukan Rumah Skit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Sebagai Pusat Penelitian, Pengembangan Dan Pelayanan Medis Sel Punca.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/Menkes/Sk/IX/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 833/Menkes/Per/IX/2009 tentang penyelenggaraan pelayanan sel punca

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Penerbit Permata Press.

Website :

http://id.wikipedia.org/wiki/Sel_punca

http://www.stemcord.co.id/FAQ.html,

http://musakazhim.wordpress.com/2007/05/07/utilitarianisme-penjelasan-singkat/




DOI: https://doi.org/10.24167/shk.v1i1.1285

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 SOEPRA