Analisis Yuridis Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Kelalaian yang dilakukan oleh Tenaga Medis di Rumah Sakit

Pupung Ivan, Tiarsen Buaton, Ahmad Makbul

Abstract


Abstrak: Rumah Sakit dan dokter mempunyai peranan yang amat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini karena rumah sakit adalah suatu tempat yang berisikan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap oleh masyarakat dapat menyembuhkan penyakit seseorang. Sedangkan dokter merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan tertentu dalam hal menyembuhkan penyakit pasien. Sehingga dokter dan rumah sakit dapat dianggap sebagai pemberi jasa kesehatan sedangkan pasien merupakan penerima jasa kesehatan. Pertanggungjawaban rumah sakit hanya dikenal doktrin Vicarious Liability namun dirasa sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan masyarakat. Sehingga berkembang suatu doktrin yang bernama Corporate Liability dan Central Responsibility. Dalam pasal 193 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan telah mengadopsi doktrin Central Responsibilty, dimana rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Sehingga pasien dapat meminta tanggung jawab kepada rumah sakit tanpa harus memastikan status dan hubungan antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit. Namun disampaikan juga  yaitu pada Undang-Undang yang baru adalah no 17 Tahun 2023 Dalam Pasal 440 Dokter  dan Tenaga Kesehatan memiliki tanggung jawab terhadap kegiatannya yakni sangsi pidana bagi tenaga medis yang melakukan kealfaan yang mengakibatkan pasien luka berat.  Adapun pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami pasien atas tindakan kelalaian yang dilakukan tenaga medis dapat dilakukan secara bersama-sama tanggung renteng dikenal dalam hukum perdata, khususnya Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan tanggung jawab pihak lain atas perbuatan pihak yang berada di bawah pengawasannya.

Abstract: Hospitals and doctors play a very important role in maintaining and improving the quality of public health. This is because hospitals are places that contain healthcare personnel and facilities that are believed by the community to be able to cure a person's illness. Whereas a doctor is someone who has certain abilities in terms of curing a patient's illness. Thus, doctors and hospitals can be considered as providers of health services, while patients are the recipients of health services. The hospital's accountability is only recognized under the doctrine of Vicarious Liability, but it is felt that this can no longer accommodate the needs of society. Thus, a doctrine known as Corporate Liability and Central Responsibility has developed. In Article 193 of Law No. 17 of 2023 on health, the doctrine of Central Responsibility has been adopted, where hospitals are legally responsible for losses caused by negligence committed by their healthcare personnel. So that patients can hold the hospital accountable without having to verify the status and relationship between the doctor in question and the hospital. However, it is also stated that in the new Law No. 17 of 2023 In Article 440, doctors and healthcare workers have responsibilities for their activities, namely criminal sanctions for medical personnel who commit negligence resulting in serious injury to patients. The accountability for the losses suffered by patients due to negligence by medical personnel can be jointly and severally liable, as known in civil law, specifically Article 1365 and Article 1367 of the Indonesian Civil Code, which regulate unlawful acts (onrechtmatige daad) and the responsibility of others for the actions of those under their supervision


Keywords


Pelayanan Kesehatan, Tanggung Jawab , Kelalaian Tenaga Medis

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i1.12572

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Soepra Jurnal Hukum Kesehatan