Implementasi Pasal 193 UU 17/2023: Sejauh Mana Batas Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit dalam Peristiwa Bayi Tertukar

Margaretha Kurnia, Marcella Elwina Simandjutak, Gregorius Yoga Panji Asmara

Abstract


Peristiwa bayi tertukar di sebuah rumah sakit menimbulkan sengketa medis antara pihak pasien dan rumah sakit.  Kewajiban rumah sakit sebagai subjek hukum dalam hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien pada peristiwa tersebut menimbulkan konsekuensi timbulnya tanggung jawab rumah sakit. Tanggung jawab  hukum rumah sakit dalam upaya pelayanan kesehatan  saat ini dinyatakan dalam Pasal 193 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dugaan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini menimbulkan pertanyaan  sejauh mana batas pertanggungjawaban pidana pimpinan rumah sakit dan bagaimana pertanggungjawaban badan hukum penyelenggara rumah sakit dalam peristiwa hukum bayi tertukar.  

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui batas pertanggungjawaban pidana pimpinan rumah sakit dan pertanggungjawaban badan hukum penyelenggara rumah sakit dalam peristiwa hukum bayi tertukar di rumah sakit.

Metodologi penelitian adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan terutama melalui pendekatan kasus dalam peristiwa bayi tertukar.  Penelitian ini merupakan penelitian preskriptif. Pengumpulan data didapat dari data primer melalui indepth interview pada responden penelitian dan data sekunder. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa batas pertanggungjawaban pidana pimpinan rumah sakit dalam peristiwa hukum bayi tertukar di rumah sakit belum jelas, karena kata “semua” pada Pasal 193 UU 17/2023  belum mencerminkan makna lex certa pada asas legalitas bahwa undang-undang harus dirumuskan dengan terperinci dan cermat.  Badan hukum penyelenggara rumah sakit dalam peristiwa hukum bayi tertukar bertanggung jawab secara perdata, namun tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya karena dugaan tindak pidana bukan merupakan tindak pidana korporasi. Untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh subjek hukum dalam peristiwa ini diperlukan penambahan norma jenis tindak pidana yang dipertanggungjawabkan secara vicarious liability pada UU Kesehatan dan UU KUHP yang akan datang.

Abstract:  The incident of a switched baby at a hospital has led to a medical dispute between the patient and the hospital. The hospital’s obligation as a legal subject in the legal relationship between the hospital and the patient in this incident results in the hospital's responsibility. The hospital's legal responsibility in healthcare services is currently outlined in Article 193 of  Health Law Number  17/2023. The suspicion of criminal elements in this incident raises the question of the extent of criminal liability of the hospital director and the legal responsibility of the corporate in the case of switched baby.

The research aims to understand the limits of the hospital director’s criminal responsibility and corporate legal responsibility in the switched baby incident at the hospital.

The research methodology is juridical-empirical with an approach to the law, a conceptual approach, and particularly through a case approach to the switched baby incident. This is a prescriptive study. Data collection was collected through primary data via in-depth interviews with research respondents and secondary data. Data analysis used qualitative data analysis.

The research concludes that the limits of the hospital director’s criminal liability in the switched baby incident are unclear because the term "all" in Article 193 of Law 17/2023 does not reflect the principle of lex certa in the legality principle, which states that laws should be formulated in detail and carefully. The corporation organizing the hospital in the switched baby incident is responsible civilly, but cannot be held criminally liable because the alleged crime is not a corporate crime. To provide legal protection and certainty for all legal subjects involved in this incident, it is necessary to add norms regarding criminal acts accountable through vicarious liability in the upcoming Health Law and the Criminal Code

Keywords


Tanggung Jawab Hukum, Rumah Sakit, Bayi Tertukar,UU 17/2023

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i2.12214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 SJHK: SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan