Analisis Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Kesehatan Kerja Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

David Rudy Wibowo

Abstract


Pemerintah RI telah mengesahkan omnibus law baru, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, di mana juga memuat pasal-pasal tentang Upaya Kesehatan Kerja. Pada Pasal 101 UU 17/2023 tersebut, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelum UU 17/2023 diundangkan, pada tahun 2019 telah terlebih dahulu dikeluarkan PP 88/2019 tentang Kesehatan Kerja sebagai turunan dari UU Kesehatan sebelumnya, di mana diatur lebih lanjut hal-hal terperinci mengenai Upaya Kesehatan Kerja. Di samping itu dalam PP 88/2019 juga diatur dengan jelas kualifikasi tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Kerja. Pemerintah kemudian berencana mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah baru sebagai amanat dari UU 17/2023 tersebut yang juga disusun secara omnibus law, dengan ikut melebur muatan dalam PP 88/2019 ke dalamnya, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah dengan pemberlakuan PP yang baru nantinya, Pelayanan Kesehatan Kerja akan semakin diperkuat atau justru semakin lemah. Sebagai kesimpulan, UU 17/2023 dan RPP yang baru ini berpotensi memperkuat Upaya Kesehatan Kerja, dengan catatan bahwa diperlukan peraturan pelaksanaan yang lebih jelas, serta menghindari konflik ataupun tumpang tindih peraturan di tingkat kementerian.

Keywords


hukum kesehatan, kesehatan kerja, UU 17/2023

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11962

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Soepra Jurnal Hukum Kesehatan