Penegakan Hukum Malpraktik Bidan Dalam Pemberian Pelayanan Kebidanan Pada Pasien

Noenik Soekorini, Kholifatul Ummah, Arkha Rosyaria Badrus, Renda Aranggraeni

Abstract


Praktik kebidanan dalam pelayanan kesehatan, perlu dijaga dan ditingkatkan kualitasnya sesuai standar pelayanan yang berlaku. Adanya tuduhan tindakan malpraktik setelah melakukan persalinan yang melibatkan asisten yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB), sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia, dan pihak keluarga tidak menuntut Keywords: Legal Protection, Health Services, Malpractice, Midwife, Patient.secara hukum. Penelitian ini bertujuan mencoba menganalisis tentang bagaimana menyoroti isu dugaan malpraktik di bidang kesehatan, di mana bidan dituduh karena ketidakhati-hatian dan waspada dalam menangani pasien, sementara beberapa tenaga kesehatan melakukan malpraktik untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pasien. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengkaji data primer dan sekunder berupa wawancara, studi kepustakaan dan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bidan berperan membantu menurunkan angka kematian ibu dan bayi, berdasarkan standar profesi, standar kompetensi, dan kode etik yang berlaku sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, tenaga kebidanan dalam menjalankan tugasnya, harus memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB).

Keywords


Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Malpraktik, Bidan, Pasien.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v10i1.11265

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 SOEPRA