Pelaksanaan Asesmen Risiko, Identifikasi dan Pengelolaan Risiko Pasien Guna Menjamin Keselamatan Pasien dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Permenkes No 11 Tahun 2017 (Studi di Rumah Sakit Islam Pati)

Muhammad Irsyad Khresna Aji, Marcella Elwina Simandjutak, Daniel Budi Wibowo

Abstract


Abstrak: Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien menegaskan bahwa rumah sakit wajib menjamin keselamatan pasien melalui pelaksanaan sistem asesmen risiko, identifikasi risiko, dan pengelolaan risiko. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana realisasi implementasi regulasi tersebut di Rumah Sakit Islam (RSI) Pati, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, serta dianalisis dengan pendekatan normatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSI Pati telah berupaya menerapkan sistem keselamatan pasien sesuai dengan alur dalam Permenkes No. 11 Tahun 2017. Asesmen risiko dan identifikasi risiko telah dilakukan secara sistematis dan terdokumentasi melalui penyusunan risk register. Namun, masih ditemukan ketidaksesuaian antara norma regulatif dan pelaksanaan di lapangan, seperti rendahnya implementasi protokol identifikasi pasien, komunikasi efektif, dan pencegahan risiko jatuh. Hambatan utama berasal dari faktor internal seperti kurangnya proaktivitas tenaga medis dan belum optimalnya pelatihan, serta faktor eksternal seperti keterbatasan sumber daya. Secara normatif, temuan ini menunjukkan belum optimalnya pemenuhan kewajiban hukum rumah sakit dalam menjamin keselamatan pasien sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Untuk itu, diperlukan penguatan standar operasional prosedur, peningkatan pelatihan internal, serta penegakan disiplin terhadap tenaga medis sebagai bentuk akuntabilitas hukum rumah sakit. Kata Kunci: Keselamatan Pasien, Permenkes No. 11 Tahun 2017, Rumah Sakit, Asesmen Risiko, Analisis Normatif

Abstract: Ministry of Health Regulation (Permenkes) No. 11 of 2017 on Patient Safety mandates that hospitals must ensure patient safety through the implementation of risk assessment, risk identification, and risk management systems. This study aims to examine the realization of this regulation at the Islamic Hospital (RSI) Pati and to identify the obstacles faced in its implementation. The research employed an empirical juridical method with a qualitative approach, utilizing data from observations, interviews, and documentation, analyzed normatively and descriptively. The findings indicate that RSI Pati has made efforts to implement patient safety systems in accordance with Permenkes No. 11 of 2017. Risk assessment and identification have been systematically documented through a risk register. However, discrepancies remain between regulatory norms and practical implementation, such as inadequate execution of patient identification protocols, effective communication, and fall risk prevention. The main obstacles include internal factors such as lack of proactive behavior among medical staff and insufficient training, as well as external factors such as resource limitations. Normatively, these findings reflect the hospital’s incomplete fulfillment of its legal obligation to ensure patient safety as mandated by existing regulations. Therefore, strengthening standard operating procedures, increasing internal training, and enforcing discipline among medical personnel are essential to enhance the hospital’s legal accountability


Keywords


Keselamatan Pasien, Permenkes No. 11 Tahun 2017, Rumah Sakit, Asesmen Risiko, Analisis Normatif

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i1.10727

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 SJHK: Soepra Jurnal Hukum Kesehatan