Perlindungan Hukum Bagi Dokter Gigi Praktik Mandiri yang Menolak Tindakan pada Pasien yang Tidak Divaksinasi Covid-19 di Kabupaten Cirebon

Erni Susanti Tahir, Edi Sumarwanto, Yovita Indrayati

Abstract


Abstrak: Transmisi penularan Covid-19 sangat cepat dan membuat banyak tenaga medis meninggal termasuk dokter gigi sehingga banyak dokter gigi yang menolak tindakan pada pasien yang belum divaksinasi Covid-19 serta menutup tempat praktik mandirinya sehingga hal ini justru menempatkan dokter gigi pada posisi sebagai pemikul berbagai kewajiban dengan sederet sanksinya jika dokter gigi tidak menjalankan pelayanan kesehatan dengan baik dan benar, dan hanya mementingkan diri sendiri.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan regulasi yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi dokter gigi praktik mandiri yang menolak tindakan pada pasien yang tidak divaksinasi Covid-19, menjelaskan upaya organisasi profesi dan pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menyiapkan regulasi untuk melindungi dokter gigi praktik mandiri yang menolak tindakan pada pasien yang tidak divaksinasi Covid-19 dan  merumuskan konsep pengaturan regulasi yang ideal dalam melindungi dokter gigi praktik mandiri yang menolak tindakan pada pasien yang tidak divaksinasi Covid-19.

Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data sekunder dan data primer. Hasil penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejatinya dokter gigi yang menolak pemberian tindakan pada pasien yang tidak divaksinasi Covid-19 merupakan sebuah hak yang harus dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan. Tidak ada upaya yang telah dilakukan oleh Organisasi Profesi dan Pemerintah Daerah dalam menyiapkan regulasi untuk melindungi dokter gigi praktik mandiri yang menolak tindakan pada pasien yang tidak divaksinasi Covid-19, dan prinsipnya hanya menjalankan peraturan yang ada dari Pemerintah Pusat.

Abstract: The transmission of Covid-19 occurs rapidly and has resulted in the death of many healthcare workers, including dentists. Consequently, many dentists have refused to treat patients who have not been vaccinated against Covid-19 and have even closed their private practices. This situation has placed dentists in a position where they bear numerous obligations along with corresponding sanctions should they fail to provide healthcare services properly and ethically, particularly if they are perceived as acting in self-interest.

The objective of this research is to explain the legal regulations governing the protection of independent dental practitioners who refuse to provide treatment to unvaccinated Covid-19 patients; to examine the efforts of professional organizations and the Cirebon Regency Government in formulating regulations to protect such dentists; and to propose an ideal regulatory framework for protecting independent dental practitioners who refuse to treat unvaccinated Covid-19 patients.

This study employs an empirical juridical approach, utilizing both secondary and primary data sources. The collected data is analyzed qualitatively. The research findings indicate that a dentist’s refusal to treat unvaccinated Covid-19 patients should be recognized as a legal right under the applicable laws and regulations. Furthermore, there have been no significant initiatives from professional organizations or local government to formulate specific regulations aimed at protecting independent dental practitioners in this context, as they merely adhere to existing regulations issued by the central government

Keywords


Perlindungan Hukum; Dokter Gigi Praktik Mandiri; Vaksin Covid-19

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/sjhk.v11i1.10698

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 SOEPRA