Peran Siswa Sebagai Agen Perubahan Di Dalam Mencegah Perundungan (Studi Kasus Di SMPN 17 Semarang)
Abstract
Agen perubahan adalah seseorang atau sekelompok baik di sekolah maupun di luar sekolah untuk mencegah adanya peristiwa perundungan. Perundungan menimbulkan problematika hukum yaitu dengan melanggarnya empat dasar prinsip hak-hak anak yang terdapat pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tahun 2017 agen perubahan pertama kali didirikan di SMPN 17 Semarang. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana peran agen perubahan untuk mencegah perundungan di sekolah SMPN 17 Semarang dan 2. Apakah faktor yang menjadi kendala dan penyelesaian atas kendala dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan tersebut.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara penulis dengan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kepala Sekolah SMPN 17 Semarang, Fasilitator Nasional Program Roots (Program Anti Bullying) di SMPN 17 Semarang, guru BK (Bimbingan Konseling) kelas tujuh di SMPN 17 Semarang serta perwakilan anggota agen perubahan yang ada di SMPN 17 Semarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa agen perubahan telah menjalankan peran preventif dan peran kuratif. Peran preventif adalah adanya pembentukan agen perubahan di SMPN 17 Semarang yang berperan untuk mencegah perundungan dan melakukan monitoring yang dibantu oleh guru BK (Bimbingan Konseling) kepada siswa-siswi baik korban maupun pelaku perundungan. Peran Kuratif adalah melaporkan kepada guru BK (Bimbingan Konseling) jika terjadi perundungan dan melakukan kerja sama dengan orang tua korban maupun pelaku perundungan agar mendidik anaknya di rumah supaya tidak melakukan perundungan. Kendala yang dihadapi agen perubahan terdiri dari faktor internaldan eksternal. Faktor internal yang dihadapi agen perubahan adalah keengganan siswa-siswi untuk melaporkan ke agen perubahan serta guru BK (Bimbingan Konseling)dan menganggap bahwa perundungan hanya sebagai bahan bercandaan. Kendala eksternalnya yang dihadapi agen perubahan dalam menjalankan perannya adalah faktor keluarga yang mempengaruhi pelaku karena jarang diperhatikan orang tua ketika di rumah dan adanya dukungan dari pihak orang tua bahwa laki-laki kalau tidak nakal maka bukan laki-laki.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6474
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X