Pelaksanaan Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perdata Studi Kasus Perkara Pengadilan Negeri Brebes Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bbs

Ng, Ivy Puteri Wijaya

Abstract


Sengketa dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat dan tidak selalu dapat diselesaikan atau diterima oleh para pihak dalam kurun waktu yang cepat. Contoh sengketa yang dapat terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah wanprestasi atau kelalaian seseorang dalam perjanjian yang penyelesaiannya terkadang tidak dapat diselesaikan melalui proses non litigasi hingga para pihak menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau proses litigasi. Upaya untuk mencapai perdamaian yang sangat diperlukan dalam proses peradilan adalah mediasi. Mediasi dapat dilaksanakan di pengadilan maupun di luar pengadilan, akan tetapi dapat terjadi hal-hal yang dapat menghambat proses mediasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses upaya perdamaian serta hambatannya pada sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Bbs.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data-data yang digunakan pada penelitian ini diperoleh dengan wawancara dan studi pustaka.

Upaya perdamaian dilaksanakan dengan mediasi di pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di pengadilan dilaksanakan sebanyak tiga kali namun para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan perdamaian, mediasi gagal. Para pihak dapat mencapai kesepakatan perdamaian dengan melaksanakan mediasi di luar pengadilan dengan negosiasi. Hambatan pada mediasi di pengadilan adalah mediasi hanya dipandang formalitas belaka oleh para pihak atau mediator, mediator tidak berperan secara aktif dalam mendamaikan para pihak. Penggugat tidak pernah hadir selama mediasi dan proses persidangan serta kuasa hukum para pihak sulit menghubungi klien masing-masing. Hambatan mediasi di luar pengadilan adalah kuasa hukum para pihak sulit melakukan pertemuan untuk membahas isi klausula pada draf penyelesaian dan melakukan penandatanganan karena adanya perbedaan domisili serta adanya penyebaran virus covid-19 yang baru masuk ke Indonesia. Walaupun terdapat berbagai hambatan yang terjadi selama proses mediasi di pengadilan maupun luar pengadilan, pada akhirnya para pihak tetap dapat mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam akta perdamaian.


Keywords


Upaya perdamaian; hambatan; mediasi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6446

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X