Peran DP3AP2KB Kabupaten Jepara Dalam Memberikan Rekomendasi Dispensasi Kawin

Carissa Anastasia Prsaetyo

Abstract


Pasal 15 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mengatur bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin maka hakim dapat meminta rekomendasi dari lembaga pemberi rekomendasi, salah satunya adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran DP3AP2KB Kabupaten Jepara dalam proses pemberian rekomendasi dispensasi kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan mengetahui faktor-faktor yang menghambat dalam memberikan rekomendasi untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Jepara. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif dan hasil penelitian dianalisis secara deskriptif menggunakan data primer dan sekunder yang didapatkan dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran DP3AP2KB Kabupaten Jepara dalam proses pemberian rekomendasi dispensasi kawin telah dilakukan berdasarkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam memberikan rekomendasi untuk mencegah perkawinan anak di Kabupaten Jepara dibagi dalam dua jenis faktor, yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal mencakup keterbatasan sarana dan prasarana, keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM), sedangkan faktor eksternal mencakup sosial budaya, tingkat pendidikan rendah, kemiskinan, ketetapan batas usia kawin, jangkauan wilayah dan kurangnya pemahaman dan komitmen para pengambil kebijakan.


Keywords


Rekomendasi dispensasi kawin; pencegahan perkawinan anak; kabupaten jepara

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i2.6068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X