Kesesuaian Materi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menegah Atas Negeri Dan Sekolah Menegah Kejuruan Negeri Di Provinsi Jawa Tengah Berikut Perubahannya Yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019 Dengan Nilai-Nilai Pancasila
Abstract
Salah satu tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Alinea-4 Mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan amanat yang harus diemban oleh negara. Tujuan negara tersebut dapat diwujudkan dengan memberikan hak atas pendidikan kepada setiap warga negara. Hak atas pendidikan juga merupakan hak asasi manusia. Tujuan melakukan kajian/penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah berikut perubahannya dengan nilai-nilai Pancasila, prinsip- prinsip hak konstitusional serta hak asasi manusia. Mengingat Peraturan Gubernur ini terkait erat dengan hak atas pendidikan, kajian juga dilaksanakan dengan melihat praktik pelaksanaannya untuk mendapatkan beberapa temuan kontekstual-empiris yang dapat memperkaya hasil kajian. Penelitian ini masuk ranah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Objek penelitiannya adalah isi/materi/substansi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2019 berikut konsideran, dasar hukum, lampiran dan perubahannya yakni Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2019. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara kualitatif. Masalah riil yang ditemui dalam praktik umumnya adalah masalah teknis tentang cara pendaftaran secara on-line, masalah zonasi, masalah surat keterangan domisili (SKD) konversi poin kejuaraan untuk jalur prestasi, termasuk indikasi kecurangan berupa pemalsuan identitas dan/atau data adminduk. Isi/materi Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 berikut perubahannya secara asasi/prinsipil/substansiil tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan sila-sila dalam Pancasila. Namun beberapa pasal berpotensi untuk bertentangan dengan nilai-nilai dan sila dalam Pancasila, hak konstitusional dan hak asasi manusia serta asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) dalam bentuk diskriminasi. Rekomendasi untuk stakeholder adalah perlunya dilakukan evaluasi terus-menerus terhadap praktik pelayanan PPDB untuk mencegah diskriminasi. Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 jo. Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2019 perlu direvisi karena ditemukannya kondisi ‘kelalaian’ dalam menuliskan dasar hukum, dimana dalam Peraturan Gubernur tidak disebutkan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi bagi siswa berkebutuhan khusus (difabel).
Keywords
Pancasila; pendidikan; diskriminasi; otonomi daerah; zonasi
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5981
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X