Pelaksanaan Pewarisan Pada Masyarakat Adat Batak Perantauan Di Kota Semarang

Melania Sylvia Fernanda

Abstract


Masyarakat  adat  Batak  perantauan  yang  telah  merantau  di  Kota  Semarang, memiliki corak hidup yang berbeda dengan masyarakat adat Batak yang masih tinggal didaerah asal, termasuk dalam melakukan pewarisan. Skripsi ini meninjau pelaksanaan pewarisan masyarakat adat Batak perantauan di Kota Semarang.  Berdasarkan  hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pewarisan masyarakat adat Batak perantuan di Kota Semarang dengan membagikan harta warisan kepada anak laki-laki dan anak perempuan, dengan jumlah yang berbeda. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pergeseran dalam pewarisan masyarakat adat Batak perantuan di Kota Semarang yaitu faktor perantauan, agama, ekonomi, pergaulan dan kasih sayang. Penerapan kepatuhan terhadap hukum adat Batak bertujuan untuk memenuhi aturan yang berlaku dalam masyarakat.


Keywords


Hukum Waris; Suku Batak; Kota Semarang

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v3i1.5904

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X