Pertimbangan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Berdasarkan Pasal 2 Perma No. 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (Studi Putusan Pengadilan Agama Semarang No. 98/Pdt/2022/Pa.Smg)

Henry Nurhadi

Abstract


Di antara persyaratan perkawinan yang berlaku di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berkaitan dengan usia perkawinan di mana calon mempelai pria dan perempuan hanya diizinkan untuk menikah setelah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun. Akan tetapi dalam kenyataannya masih terdapat calon pengantin yang belum ememnuhi persyaratan tersebut dan menghenadki untuk menikah. Upaya agar diijinnkan menikah melalui dispensasi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apakah Pertimbangan Hakim telah memenuhi Pasal 2 PERMA No. 5/2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Metode penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang tidak menggunakan data statistik sebagai dasar pengambilan kesimpulan. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara kepada Hakim Pengadilan Agama Semarang dan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  pertimbangan hakim telah didasarkan pada Pasal 2 PERMA 5 tahun 2019 yang mengatur mengenai asas-asas: Asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum.

Keywords


Pertimbangan Hakim; Dispensasi Kawin; Perma

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5611

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X