Prinsip Kesetaraan Gender Dalam Pewarisan Sistem Patrilineal Adat Bali: Studi Kasus Keluarga Di Desa Blimbingsari, Kabupaten Jembrana, Bali

Lianna Nathania Putri Dewayani

Abstract


Masyarakat adat Bali yang menganut sistem patrilineal menunjukkan kedudukan laki-laki lebih tinggi dari perempuan, sehingga laki-laki yang lebih diutamakan termasuk dalam hal pewarisan. Hal inilah yang menyebabkan diskriminasi gender atau tidak adanya kesetaraan gender. Metode pendekatan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu metode yang menitikberatkan pengalaman narasumber dalam waris adat di Desa Blimbingsari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pewarisan keluarga tetap mengutamakan nilai adat berdasarkan sistem patrilineal di mana anak laki-laki yang berhak mewaris. Terdapat aturan adat kawin keluar di mana anak perempuan yang menikah tidak berhak menjadi ahli waris karena mereka sudah dianggap keluar dari keluarga asal dan menjadi bagian pihak suami. Pewarisan keluarga narasumber juga dipengaruhi oleh nilai-nilai Kristiani dalam memberikan hak waris kepada anak yang tidak menikah. Kendala yang dihadapi adalah masih kuatnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat, menyebabkan perempuan tidak mendapatkan hak yang sama dengan laki-laki untuk menjadi ahli waris.


Keywords


Hukum Waris Adat Bali; Desa Blimbingsari; Kesetaraan Gender

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X