Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Semarang Dalam Memberikan Pemenuhan Hak Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Masa Pandemi Covid-19

Ignatius Aji Bagaskara

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak merupakan suatu tindakan yang masih menjadi sorotan di Indonesia, terlebih pada masa pandemi COVID-19 yang terus meningkat. Setiap anak yang menjadi korban atas suatu tindak kekerasan memiliki hak yang wajib untuk dipenuhi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang (DP3A Kota Semarang) menjadi salah satu lembaga layanan yang disediakan oleh pemerintah yang diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi perempuan maupun anak di Kota Semarang, serta membantu memenuhi hak-hak anak korban KDRT terlebih selama masa pandemi COVID-19. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah menjalankan peran dan peranannyas sebagai organisasi pemerintahan. Kendala yang dihadapi adalah belum sinkronnya kebijakan perangkat daerah dan masih adanya ketimpangan gender di masyarakat.


Keywords


Peran; kekerasan dalam rumah tangga; pandemi COVID-19

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5120

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X