Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Warisan Pada Keluarga Tionghoa Di Kota Tegal
Abstract
Hukum waris adat Tionghoa menganggap anak laki-laki merupakan anak yang lebih berharga dibandingkan dengan anak perempuan dan anggapan tersebut memberikan dampak dalam pembagian warisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembagian warisan masyarakat adat Tionghoa di Kota Tegal masih menerapkan adat Tionghoa dengan sistem kekerabatan patrilineal. Akibatnya adalah anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan atau mendapatkan tetapi jumlahnya relatif sedikit dibandingkan bagian anak laki-laki. Praktek ini memunculkan ketidaksetaraan gender dan proses pembagian warisan secara adat Tionghoa bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan hasil penelitian dianalisis secara deskriptif analitis. data yang dikumpulkan dan digunakan adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan datanya melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian kepustakaan
Keywords
Adat Tionghoa; Hukum Waris; Kesetaraan Gender; Kota Tegal
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v2i2.5070
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X