Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bonaventura Pradana Suhendarto

Abstract


Serious violations of human rights occurred in Indonesia despite Indonesia’s ratification of a number of international human rights law instruments. Victims, including their family and descendants, experiences suffering and loss. Still, there are many victims who haven’t received their rights until now. International law holds states accountable for the victims’ dignity as human beings. This research will examine the fulfillment of the rights of the victims in order to obtain effective and fair remedy and to analyze the application of international human rights law in Indonesia in order to fulfill the rights of the victims of serious violations of human rights. This research was conducted using a sociological juridical approach that collects and analyzes qualitative data. The result shows that the right to truth, the right to justice, the right to reparation and the guarantee of non-repetition are the forms of rights within the framework of transitional justice that must be given to the victims. These rights are interrelated, so they must be fulfilled thoroughly. Indonesia made real efforts to fulfill the rights by establishing a human rights court to resolve the cases of  Timor-Timur (East Timor), Tanjung Priok and Abepura. Another effort is made by establishing legal regulations. In fact, Indonesia only recognizes and regulates some rights. The existing legal regulations have not yet encouraged effective implementation, making them difficult to implement. It is necessary to evaluate and re-conceptualize existing legal regulations so that the rights of victims are fully recognized and easy to apply.

Keywords


Human rights, victims, serious violations, reparation

Full Text:

PDF

References


Buku

Boven, Theo Van. 2001. Tentang Mereka yang Menjadi Korban: Kajian Terhadap Hak Korban atas Restitusi, Rehabilitasi, dan Kompensasi. Jakarta: ELSAM.

Christianty, Diajeng Wulan, Ifdhal Kasim, dan Trihoni Nalesti Dewi. 2007. Pengadilan Pura-Pura: Eksaminasi Publik atas Putusan Pengadilan HAM Kasus Abepura. Jakarta: ELSAM.

Cohen, David, Fadillah Agus, Widati Wulandari. 2008. Pengadilan Setengah Hati: Eksaminasi Publik atas Putusan Pengadilan HAM Kasus Timor-Timur. Jakarta : ELSAM.

Eddyono, Supriyadi Widodo & Zainal Abidin. 2016. Memastikan Pemenuhan Hak atas Reparasi Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

ICTJ & KontraS. 2011. Keluar Jalur, Keadilan Transisi di Indonesia Setelah Jatuhnya Soeharto. Jakarta: ICTJ & KontraS.

Itha, Betty. 2017. “Sebuah Catatan: Pemberian Bantuan Bagi Korban Pelanggaran berat HAM yang Berat”. dalam Nikmatul Hidajati (ed), Potret Perlindungan Saksi dan Korban. cetakan pertama. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor Leste. 2010. Chega! Volume IV : Laporan Komisi Penerimaan, Kebenaran, dan Rekonsiliasi (CAVR) di Timor Leste. Jakarta: PT. Gramedia.

Kurnia, Titon Slamet. 2005. Reparasi (Reparation) terhadap Korban Pelanggaran HAM di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Laporan Tahunan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2017

Marzuki, Suparman. 2012. Pengadilan HAM di Indonesia: Melanggengkan Impunity. Jakarta: Erlangga.

Muhtaj, Majda El. 2005. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Edisi Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sujatmoko, Andrey. 2015. Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Teitel, Ruti G. 2004. Keadilan Transisional, Sebuah Tinjauan Komprehensif. Jakarta: ELSAM.

Jurnal

Ilmar, Anwar. 2017. “Penegakan Hak Asasi Manusia di Masa Transisi Demokrasi: Kasus Afrika Selatan dan Indonesia”. Global Insight Journal. Vol. 01 No. 02.

Sujatmoko, Andrey. 2016. “Hak atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia dan Kaitannya dengan Prinsip Tanggungjawab Negara dalam Hukum Internasional”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 3 No. 2.

Wardaya, Manunggal Kusuma. 2010. “Keadilan Bagi yang Berbeda Paham: Rekonsiliasi dan Keadilan Bagi Korban Tragedi 1965”. Mimbar Hukum. Vol. 22 No. 1.

Instrumen Hukum

Piagam Persatuan Bangsa-Bangsa

Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law.

Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power 1985.

International Convenant on Civil and Political Rights.

Guidance Note of the Secretary – General: United Nations Approach to Transitional Justice.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Artikel

Arthasalina, “5 Perang Besar dengan Korban Terbanyak Sepanjang Sejarah”, 23 Desember 2018,https://www.idntimes.com/hype/fun-fact/dian-septi-arthasalina-1/5-perang-besar-dengan-korban-terbanyak-sepanjang-sejarah-c1c2/full

Erdianto, Kristian. “Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi”. 10 November 2018. https://nasional.kompas.com/jeo/konflik-dan-pelanggaran-ham-catatan-kelam-20-tahun-reformasi.

Halim, Devina. “Sumarsih, Aksi Kamisan, dan Cinta untuk Wawan...”. 19 Juni 2019. https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/11240281/sumarsih-aksi-kamisan-dan-cinta-untuk-wawan.

Hamid, Usman. “Insiden Ahmadiyah Pelanggaran HAM Berat”. 30 Januari 2019. https://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/07/162714-insiden-ahmadiyah-pelanggaran-ham-berat.

Y.T.N. Dewi et.al.., 2020, “Preservation As Reconciliation: The Value Of Raising Awareness On Cultural Property In Post-Conflict Ambon”, International Journal Of Conservation Science, Volume 11, Issue 4, September-December 2020, hlm. 1127-1134, http://ijcs.ro/public/IJCS-20-85_Dewi.pdf, 25 Januari 2021

Lain-lain

Mulki Makmun. Hasil Wawancara Penelitian dengan Asia Justice and Rights (AJAR) yang diwakili oleh Mulki Makmun sebagai Program Officer Asia Justice and Rights (AJAR) di Kantor AJAR Jl. Tebet Utara II C, No. 22A, Tebet, Jakarta, pada tanggal 9 April 2019.

Wahyu Wagiman. Hasil Wawancara Penelitian dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang diwakili oleh Wahyu Wagiman sebagai Direktur Eksekutif di Kantor ELSAM Jl. Siaga II No. 31 Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta, pada tanggal 9 April 2019.




DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i2.3041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X