Pelindungan Hukum Humaniter Internasional Bagi Penduduk Sipil dalam Konflik Bersenjata Antara Israel dan Hamas

Isa Rafi Pratista

Abstract


Konflik bersenjata yang berlangsung antara Israel dan Hamas sejak yang terdahulu tidak pernah lepas dari kasualitas kalangan sipil. Konflik yang terbaru, dimulai pada 7 Oktober 2023 dan masih berlangsung, tercatat sebagai konflik mereka dengan kerusakan terbesar yang diterima oleh objek dan populasi sipil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai situasi kemanusiaan bagi mereka yang tidak maupun sudah tidak terlibat dalam permusuhan kedua pihak tersebut. Kekhawatiran lain muncul melalui pandangan-pandangan komunitas internasional mengenai konflik tersebut. Banyak negara-negara yang menyatakan bahwa Hamas merupakan organisasi teroris, dan dengannya penggunaan kekuatan bersenjata oleh Israel seolah-olah dapat dibenarkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana dengan kompleksitas tersebut Israel dan Hamas akan tetap menjadi subjek hukum humaniter internasional dan bagaimana kedua pihak harus memperlakukan penduduk sipil selama masa permusuhan berlangsung diantara mereka menurut hukum humaniter internasional.


Keywords


Konflik; Hukum humaniter internasional

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v6i1.13940

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X