Implementasi Keterwakilan 30% Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Evi Veda Juliasari, Eko Nurmardiansyah

Abstract


UU Pemilu dan UU Partai Politik merupakan suatu bentuk Tindakan Afirmatif (Affirmative Action) untuk mengupayakan peningkatan peran perempuan dalam politik dan pemerintahan. Namun permasalahan yang terjadi jumlah perempuan dalam parlemen justru kurang dari minimum 30% kuota yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan dan menandakan bahwa dalam pelaksanaan pengaturan tersebut kurang efektif dalam masyarakat. Hal ini yang terjadi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang menandakan bahwa implementasi keterwakilan 30% perempuan yang terjadi disana tidak dapat memenuhi kuota 30%. Faktanya pengaturan keterwakilan 30% perempuan diberlakukan pada saat pengajuan daftar bakal calon yang dilakukan oleh partai politik, bukan pada saat seseorang dipilih oleh rakyat (Pemilu) menjadi anggota DPRD Kabupaten Lebak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris/yuridis sosiologis, menganalisa menggunakan data primer dan pengumpulan data berupa studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta studi lapangan berupa wawancara dengan metode kualitatif. Hasil penelitian berupa hasil yang diperoleh dari wawancara dan pembahasan memberikan kejelasan dalam hal pengaturan dalam Perundang-Undangan di Indonesia yang memperhatikan keterwakilan 30% perempuan di DPRD, implementasi keterwakilan 30% perempuan yang terjadi selama 3 (tiga) periode terakhir, dan hambatan yang mengakibatkan implementasi 30% perempuan tersebut masih kurang dalam pelaksanaannya.


Keywords


Keterwakilan 30% Perempuan; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Tindakan Afirmatif; Pemilihan Umum; Partai Politik

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v6i1.13316

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X