Pemenuhan Asas Praduga Tak Bersalah dalam Pemberitaan Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
Abstract
Pemenuhan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan di Indonesia didasari oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta pasal 3 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pemenuhan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan kasus tindak pidana oleh Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan untuk mengetahui hambatan pemenuhan asas praduga tak bersalah yang ditemui oleh wartawan saat memberitakan pemberitaan tidak pidana. Metode pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif analitis melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah pemenuhan asas praduga tak bersalah berdasarkan hasil wawancara dan analisa teori hukum empiris didapatkan bahwa pemenuhan asas praduga tak bersalah oleh pers dalam pemberitaan tindak pidana sudah terpenuhi dan tidak adanya hambatan yang dapat mengakibatkan pemenuhan tidak terlaksana. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diharapkan adanya perhatian khusus dari pihak atau instansi terkait keberlangsungan pemenuhan asas praduga tak bersalah dan kebebasan pers.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.11483
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X