Tinjauan Perbandingan Hukum Tindak Pidana Perkosaan Dalam Perkawinan (Marital Rape) di Indonesia dan Singapura
Abstract
Beberapa hal yang melatarbelakangi penelitian yakni perbedaan sistem hukum yang dianut dan kurangnya pengaturan hukum marital rape. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan, dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum marital rape di kedua negara, masing-masing memiliki sisi positif dan negatif. Kontribusi pengaturan hukum marital rape Singapura memberikan contoh upaya preventif yang setara baiknya dengan Indonesia dan upaya represif berupa penangkapan pelaku perkosaan tanpa surat perintah, perintah perlindungan tambahan bagi korban KDRT, dan diaturnya sexual consent dalam regulasi hukum mereka.
Keywords
marital rape; perbandingan hukum pidana; ketentuan hukum
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.11441
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats| e-ISSN 2722-970X