Perbandingan Hukum “Right to be Forgotten” Terkait Penyalahgunaan Data Pribadi di Turki dan Indonesia

Bernadita Gea Puspita

Abstract


Perkembangan digital saat ini membuat ketersediaan informasi di internet menjadi abadi/permanen, serta berpotensial disalahgunakan dengan cara dipublikasikan atau dibuat tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan hukum kedua negara serta kontribusi pengaturan right to be forgotten di negara Turki bagi negara Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan yuridis komparatif. Spesifikasi penelitian pada penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Objek penelitian pada penelitian ini yaitu hukum mengenai right to be forgotten di Turki dan Indonesia. Data yang digunakan yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan, dan bahan hukum sekunder berupa buku, dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, dan juga wawancara. Teknik pengolahan dan penyajian data pada penelitian ini yaitu teks naratif, serta metode analisa data yang digunakan yaitu metode kualitatif. Terdapat beberapa hal perbedaan antara kedua negara, namun terdapat juga persamaan yang bisa dilihat yaitu kedua negara sama-sama tidak menyebutkan secara definisi mengenai apa itu right to be forgotten pada peraturan perundangan-undangan mereka. Ius constituendum bagi Indonesia yaitu membentuk badan/lembaga independen yang mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan data pribadi.

Keywords


Perbandingan Hukum; Right to be Forgotten; Data Pribadi

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i2.11430

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X