Implementasi Peraturan Walikota Semarang Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Sekolah Ramah Anak Di SD Negeri Padangsari 02 Kota Semarang

Andiana Widya Lestari

Abstract


Pendidikan yang adalah hak konstitusional warga negara, termasuk anak-anak acap kali dirusak dengan berbagai tindakan yang justru tidak mendidik anak-anak. Mulai dari perundungan hingga tenaga pendidikan yang tidak profesional. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Semarang adalah menerapkan program Sekolah Ramah Anak, yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Walikota Semarang No. 68 Tahun 2020 tentang Sekolah Ramah Anak. Penulis hendak meneliti bagaimana implementasinya di SDN Padangsari 02 Kota Semarang serta hambatan apa saja yang dihadapi selama proses implementasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, dan dengan spesifikasi deskriptis analitis. Data utamanya dikumpulkan lewat wawancara, dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul, diolah secara sistematis untuk kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa implementasi Peraturan Walikota Semarang No.68 Tahun 2020 di SDN Padangsari 02 Kota Semarang, dapat dikatakan telah cukup baik. Dari 43 komponen indikator yang menjadi standar terlaksananya program Sekolah Ramah Anak, 38 komponen di antaranya terpenuhi dengan baik, sedangkan 2 (dua) komponen terpenuhi dengan catatan, serta 3 (tiga) komponen tidak terpenuhi sama sekali. Adapun komponen yang terpenuhi dengan catatan tersebut adalah komponen kehadiran guru bimbingan konseling, serta petugas perpustakaan. SDN Padangsari 02 belum dapat memenuhi komponen pelibatan siswa dalam perumusan rencana kegiatan dan anggaran, serta pelibatan lembaga masyarakat dan badan usaha.


Keywords


Sekolah ramah anak; peraturan walikota Semarang no. 68 tahun 2020; SDN Padangsari 02

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v4i1.10626

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X