Pertimbangan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang pada Tahun 2020 dalam Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Mellysa Nofia

Abstract


Kasus pemutusan hubungan kerja di Indonesia dalam hubungan industrial masih sering dijumpai. Seperti yang terjadi di Kota Semarang kasus pemutusan hubungan kerja masih banyak dijumpai. Diketahui berdasarkan web Direktori Putusan Mahkamah Agung jumlah putusan yang ada di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang pada tahun 2020 terdapat 18 kasus pemutusan hubungan kerja.  Dalam Pengadilan Hubungan Industrial pada Kota Semarang juga terdapat pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada perusahaan berbentuk Badan Usaha Milik Negara. Bahwa perusahaan BUMN merupakan perusahaan milik negara dan tujuan dari pendirian BUMN adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi nasional yang masih belum optimal, maka dilihat dari tujuan pendirian BUMN secara tidak langsung orang yang bekerja di perusahaan BUMN terjaminnya kesejahteraan.

Dalam hubungan kerja di manapun berada seperti pada perusahaan BUMN tidak selalu berjalan dengan harmonis, pasti terdapat perselisihan yang dapat mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Namun perusahaan BUMN merupakan perusahaan yang didirikan oleh negara maka sebisa mungkin perusahaan BUMN dapat menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam memperlakukan pekerjanya dengan baik dan juga mensejahterakan, menjamin kepastian bagi pekerjanya.

Adapun metode penelitian ini secara bersifat kualitaif dengan pendekatan yuridis normaif. Pada penelitian sumber informasi yang digunakan berupa data primer melalui penelitian langsung ke lapangan dengan cara mewawancarai hakim PHI, dan studi kepustakaan terkait dengan penelitian digunakan sebagai sumber data sekunder.

Penelitian ini dikhususkan untuk hal yang berkaitan dengan penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja pada perusahaan BUMN yang diputus pada Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang, pertimbangan hakim dalam memutus perkara pemutusan hubungan kerja yang terjadi pada perusahaan BUMN dan pemenuhan hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja dalam putusan PHI Semarang. Bahwa pertimbangan hakim sangat penting untuk seorang hakim dalam mengambil keputusan untuk dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan dapat memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.


Keywords


pemutusan hubungan kerja; Pengadilan Hubungan Industrial; pertimbangan hakim; Hak pekerja

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24167/jhpk.v5i1.10617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats| e-ISSN  2722-970X